Laporan Dugaan Kampanye Oknum Kades
Jum’at 27 November 2020

Jum’at 27 Nopember 2020 dilakukan Pembahasan pertama untuk laporan NOMOR: 06/PL/PB/Kab/18.06/XI/2020. Dugaan pelanggaran pidana dengan terlapor Kades Ungga Kecamatan Praya Barat Daya digelar di sentra Gakkumdu Lombok Tengah.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi tanggal 25 November 2020 dimana telah dilakukan pembagian kartu bantuan sosial tunai di kantor desa ungga kecamatan Praya Barat Daya oleh Kepala Desa Ungga. Dalam laporan menguraikan bahwa waktu pembagian kartu bantuan sosial tersebut Kepala Desa juga mengarahkan masyarakat secara lisan untuk mendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomer urut 4.
Untuk mendukung laporannya, Pelapor melampirkan bukti pendukung berupa foto.
Baiq Husnawaty, komisioner Bawaslu Loteng menerangkan bahwa Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pemilihan yaitu melanggar ketentuan Pasal 188 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Jo Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang 10 Tahun 2016 yaitu perbuatan menguntungkan atau merugikan paslon.