Lompat ke isi utama

Berita

Banyak Kampanye Tanpa STTP, Bawaslu Lombok Tengah Beri Peringatan Kepada Peserta Pemilu

Banyak Kampanye Tanpa STTP, Bawaslu Lombok Tengah Beri Peringatan Kepada Peserta Pemilu
\nKoordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Abdul Muis\n\n\n\n

Lombok Tengah - Dari hasil pengawasan pelanggaran administratif per sepuluh hari pertama, para peserta Pemilu 2024 masih banyak yang tidak mematuhi ketentuan untuk melampirkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari pihak kepolisian. Dari total 69 kampanye yang telah diawasi dan direkap, terhitung ada 55 kampanye tidak memiliki STTP, dan 14 lainnya memiliki STTP.

\n\n\n\n

“Kampanyenya kan seharusnya mengantongi STTP, namun fakatanya banyak kegiatan kampanye tanpa STTP, hanya dengan alasan pengurusan STTP yang mepet. Padahal hasil koordinasi kita dengan pihak Kepolisian bisa pengajuan kolektif,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Loteng, Abdul Muis, Selasa (19/12).

\n\n\n\n

Kebanyakan para penyelanggara kampanye hanya melakukan pengajuan STTP pada H-1. Padahal secara aturan di Kepolisian itu harus diajukan minimal H-3 sebelum kegiatan digelar, dengan melampirkan secara detail kegiatannya tersebut. Inipun bentuknya hanya surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

\n\n\n\n

Terhadap kegiatan kampanye dengan tanpa mengantongi STTP, Bawaslu masih sebatas memberikan teguran berupa peringatan. Dimana saat kegiatan kampanye peserta pemilu (Caleg) berikutnya harus mengantongi STTP.

\n\n\n\n

“Kita sementara hanya peringatan. Setelah ini kemudian jika demikian lagi maka kami akan proses. Bahkan apabila membandel maka kita akan minta pending kegiatan sambil mengurus STTP dulu, karena pembubaran kita belum punya wewenang,” jelasnya.

\n\n\n\n

Berdasarkan Undang-undang nomor 07, pembubaran itu merupakan wewenang dari jajaran KPU tingkat Kecamatan (PPK) atau Desa maupun Kelurahan (PPS). Dimana secara alurnya Bawaslu menyampaikan laporan ke KPU kemudian diteruskan ke PPK maupun PPS dan ditindak lanjuti. Kemudian soal sangsi apakah akan dilakukan pembubaran ataupun sangsi lainnya itu ditetapkan oleh pihak tersebut.

\n\n\n\n

“Kita tidak berwewenang dalam hal penindakan, hanya menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada KPU, dan meneruskan ke jajaranya ke bawah kemudian merekalah yang menentukan tindakan yang akan diambil,” ucapnya.

\n\n\n\n

Selama ini setiap dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPU supaya mengingatkan jajaran bawah terkait wewenang itu. Bahkan saat beberapa kali Rakor di tingkat Provinsi itu disampaikan, mengingat hal ini sesuai dengan pasal 309.

\n"