Bawaslu Lombok Tengah Kawal Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
|
Praya — Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menghadiri rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (30/09).
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah bersama jajaran staf. Turut hadir perwakilan Polres Lombok Tengah, Kodim, Lapas, partai politik, serta sejumlah jajaran terkait.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Usman Faesal, menyampaikan bahwa pelaksanaan PDPB merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini merupakan perintah undang-undang. Karena itu, proses pemutakhiran dan pembaruan data pemilih harus terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan,” ujar Usman.
Menurutnya, pemutakhiran data pemilih memiliki posisi penting dalam memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. Data pemilih yang akurat juga menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang tertib dan berkualitas.
Usman menegaskan, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih untuk memastikan data yang disusun dan ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bawaslu akan memastikan keakuratan data pemilih sehingga tidak ada hak pilih masyarakat yang terabaikan. Setiap warga negara yang memenuhi syarat harus mendapatkan hak konstitusionalnya untuk memilih,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah, aparat keamanan, partai politik, dan stakeholder terkait dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Kami berharap seluruh pihak dapat memberikan informasi dan masukan yang diperlukan dalam proses pemutakhiran data. Dengan kolaborasi dan pertukaran informasi yang baik, data pemilih dapat terus diperbarui dan semakin akurat,” lanjut Usman.
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, kata dia, tidak hanya melihat proses PDPB sebagai kegiatan administratif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memastikan terpenuhinya hak politik masyarakat.
“Data pemilih bukan sekadar angka, tetapi menyangkut hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, proses pemutakhiran harus dilakukan secara cermat, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah berkomitmen untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan serta mampu memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak pilih masyarakat.
Penulis: Dwi HJ
Foto: Dwi HJ
Editor: Dwi HJ