Bawaslu Lombok Tengah Putuskan Dugaan Penggelembungan Suara Diteruskan ke Gakkumdu
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi\n\n\n\n\nLombok Tengah – Setelah menyimpulkan adanya indikasi awal dugaan tindak pidana pemilu (tipilu) dalam kasus yang diduga melibatkan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jonggat serta anggota KPPS di Desa Pengadang Praya Tengah.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi, menerangkan bahwa pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus penggelembungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) baru lalu ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk didalami.
\n\n\n\n"Dugaannya melibatkan oknum anggota PPK dan KPPS. Dalam kasus ini sejumlah pihak terkait direncanakan akan dipanggil dalam beberapa hari ke depan, untuk keperluan klarifikasi," terangnya Selasa (19/03).
\n\n\n\nIa pun menegaskan, semua kewenangan terkait penanganan kasus tersebut ada di tangan Gakkumdu. Jika kemudian benar terbukti ada tipilu yang terjadi, kasusnya kemudian akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Di tahap ini proses penangannya sudah diambil alih pihak kepolisian.
\n\n\n\n“Penanangan sesuai tahapan dan mekanisme yang ada,” tegasnya.
\n\n\n\nLebih lanjut Fauzan menambahkan, selain kasus dugaan penggelembungan suara pihaknya kini masih mendalami lapopran dugaan money politik yang juag melibatkan oknum anggota PPK. Untuk itu Bawaslu Loteng juga sudah mulai melakukan pemanggilan kepada para pihak.
\n\n\n\n“Dimulai hari ini (Selasa kemarin). Ada dua pihak yang dipanggil untuk diklarifikasi,” lanjutnya.
\n\n\n\nNamun Fauzan belum bersedia mengungkapkan siapa saja yang dipanggil. Yang jelas para pihak terkait dan mengetahui kasus tersebut. Baik itu pihak yang diajukan oleh pelapor maupun dari pihak terlapor.
\n"