Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Akan Evaluasi Perbawaslu Tahapan Pemilihan
|
Ditulis oleh nurisman pada Sabtu, 3 Agustus 2019 - 08:50 WIB
\n\n\n\n
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi pembicara dalam Rapat Evaluasi Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Jakarta, Senin malam, awal pekan ini/Foto: Nurisman \n\n\n\nJakarta,\n Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Friz \nEdward Siregar menyampaikan ada dua isu besar menjelang pelaksanaan \npemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020. Dia menunjuk penggunaan UU\n 10 Tahun 2016 yang titik tolak berada di Panwaslu dalam fungsi \npengawasan dan rencana judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) UU \nini sehingga lebih sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan\n Umum.
\n\n\n\n"Kita harus menyiapkan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) sesuai dengan \nkondisi sekarang, " tutur Fritz dalam Rapat Evaluasi Perbawaslu Nomor 10\n Tahun 2017 tentang pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan\n Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali\n Kota, Jakarta, Senin malam, awal pekan ini.
\n\n\n\nMenurutnya, persoalan dalam tahapan pendaftaran harus dicermati. \nFritz meminta masukan apa saja yang akan diusulka. "Apakah ada dokumen \nyang disembunyikan dan ada dokumen yang harus disampaikan kepada KPU dan\n Bawaslu atau apa yang menjadi isi dari PKPU (Peraturan KPU) yang \nmelewati UU?," tanyanya.
\n\n\n\nDalam arahan pembukaan FGD tersebut, Fritz berharap evaluasi \nperbawaslu nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan tahapan pencalonan \npemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta \nWalikota dan Wakil Walikota jangan ada bagian yang miss dalam PKPU, dan \ninilah yang kita usulkan menjadi perubahan atau bisa menjadi catatan \nbagi KPU dalam hal pengawasan.
\n "Contoh pengawasan dana kampanyenya, rekening parpol maupun tokoh \nparpol, apakah harus kita awasi, bagaimana proses sengketa yang muncul \ndalam jalur hukum nya, dan bagaimana cara kita merespon hal tersebut, \nkarena ini semua bisa diusulkan untuk dimasukan dalam perbawaslu", \ntegas Fritz.
Dalam FGD tersebut hadir Bawaslu Kabupaten Lebak, Bawaslu Kota \nMakassar, sebagai narasumber serta kepala bagian hukum beserta staff \nsekretariat Bawaslu.
\n\n\n\nEditor: Ranap Tumpal HS
\n"