Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pencegahan Pelanggaran, Bawaslu Lombok Tengah Konsolidasi Bersama PKS

Perkuat Pencegahan Pelanggaran, Bawaslu Lombok Tengah Konsolidasi Bersama PKS

Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rabu (07/10).

Praya — Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan partai politik sebagai bagian dari upaya membangun demokrasi yang berintegritas. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rabu (07/10).

Kegiatan Konsolidasi Demokrasi menjadi ruang bagi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah untuk membangun komunikasi dengan partai politik sekaligus menyerap berbagai masukan terkait pelaksanaan, pengawasan, dan penyelenggaraan Pemilu ke depan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi, mengatakan partai politik memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi. Selain menjadi peserta Pemilu, partai politik juga menjadi ruang kaderisasi dan proses politik dalam melahirkan calon-calon pemimpin.

“Partai politik memiliki posisi yang sangat strategis dalam demokrasi. Partai bukan hanya sebagai peserta Pemilu, tetapi juga menjadi ruang kaderisasi dan kendaraan politik untuk melahirkan calon-calon pemimpin,” kata Fauzan.

Menurutnya, komunikasi antara Bawaslu dengan peserta Pemilu tetap penting dilakukan meskipun dalam menjalankan tugas pengawasan Bawaslu harus menjaga independensi dan batas kelembagaan.

Fauzan menjelaskan, sikap Bawaslu yang terkadang terlihat menjaga jarak dengan peserta Pemilu bukan berarti lembaga pengawas tidak membangun komunikasi. Jarak tersebut justru diperlukan untuk menjaga integritas, independensi, dan netralitas Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Bawaslu harus tetap berkomunikasi dengan semua pihak. Tetapi dalam konteks pengawasan, kami juga harus menjaga jarak kelembagaan. Ini penting agar independensi, integritas, dan netralitas Bawaslu tetap terjaga,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu juga mengingatkan partai politik agar memahami dan mengikuti seluruh ketentuan yang berkaitan dengan pendaftaran serta penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, isu keterwakilan perempuan turut menjadi bagian penting dalam pembahasan. Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Husnawaty, menyampaikan bahwa keterwakilan perempuan sebesar 30 persen merupakan salah satu ketentuan yang harus dipahami oleh partai politik, khususnya dalam proses pencalonan.

“Keterwakilan perempuan 30 persen merupakan bagian penting dalam proses pencalonan. Karena itu, partai politik perlu memahami ketentuan tersebut secara utuh, termasuk konsekuensi yang dapat muncul apabila persyaratan yang telah ditentukan tidak terpenuhi,” ujar Baiq Husnawaty.

Ia menilai pemahaman terhadap regulasi menjadi penting agar setiap tahapan pencalonan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan sekaligus memberikan ruang yang lebih baik bagi keterlibatan perempuan dalam politik.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Usman Faisal, mengatakan Bawaslu saat ini lebih mengedepankan langkah pencegahan sebagai bagian dari strategi pengawasan.

Menurutnya, pencegahan tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu seorang diri. Pencegahan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik sebagai peserta Pemilu.

“Pencegahan tidak bisa hanya dilakukan oleh Bawaslu. Pencegahan membutuhkan kolaborasi dan sinergi semua pihak, termasuk partai politik. Karena itu, komunikasi seperti Konsolidasi Demokrasi ini penting untuk membangun pemahaman dan komitmen bersama,” kata Usman.

Ia menambahkan, semakin baik komunikasi dan pemahaman bersama terhadap regulasi, maka semakin besar pula peluang untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilu.

Penulis: Dwi HJ

Foto: Dwi HJ

Editor: Dwi HJ