Lompat ke isi utama

Berita

Putusan Sengketa Pilpres, MK Nyatakan Penanganan TSM di Bawaslu

Putusan Sengketa Pilpres, MK Nyatakan Penanganan TSM di Bawaslu
\n

Ditulis oleh Ranap Tumpal HS pada Kamis, 27 Juni 2019 - 23:29 WIB

\n\n\n\n

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam \nsidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan \npresiden (pilpres) 2019, hakim MK menyatakan kewenangan menangani \npelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan \nmasif (TSM) dalam pemilu merupakan bagian kewenangan Bawaslu.

\n\n\n\n

Hal tersebut diungkapkan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dalam \nmenjawab isi permohonan tim hukum calon presiden (capres) dan calon \nwakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Prabowo subianto-Sandiaga Uno \nterkait pelanggaranTSM di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta \nPusat, Kamis (27/6/2019).

\n\n\n\n

"Sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifat TSM dan mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon," ujarnya.

\n\n\n\n

Menurutnya, sesuai Pasal 24c ayat 1 UUD 1945, kewenangan MK hanya \nmengadili PHPU, bukan pelanggaran adminitrasi yang bersifat TSM. Manahan\n menjabarkan, Bawaslu pun sudah membuat aturan turunan dalam menangani \ndugaan pelanggaran adminitrasi TSM berupa Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)\n Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif \nPemilu. Dia bilang, dalam Pasal 20 Perbawaslu disebutkan apa saja objek \npelanggaran TSM tersebut.

\n\n\n\n

Hakim Manahan menyebut, jawaban tersebut amat penting, terkait proses\n kewenangan sudah diberikan lembaga lain di luar MK. "Berdasarkan \npertimbangan di atas, telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan \npelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di Bawaslu, " sebutnya.

\n\n\n\n

Selain itu, hakim MK Wahiddudin Adams menganggap materi gugatan kubu \npaslon nomor urut 02 yang menganggap KPU tak menjalankan rekomendasi \nBawaslu Surabaya soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak jelas. \nWahiddudin mengungkapkan, rekomendasi tersebut tak pernah diberikan \nBawaslu Surabaya.

\n\n\n\n

"Dengan demikian, dalil pemohon bahwa rekomendasi untuk pemungutan \nsuara ulang adalah dalil yang tak pernah direkomendasikan Bawaslu \nSurabaya," tegasnya.

\n\n\n\n

Hakim MK juga membantah dalil Prabowo-Sandi soal KPU tak pernah menjalankan rekomendasi Bawaslu di 22 kabupaten/kota di Provinsi Papua. Namun, pertimbangan Majelis MK, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi penundaan rekapitulasi di sejumlah KPU.

\n\n\n\n

Bawaslu sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan \nkomentar terkait putusan MK yang menolak seluruh gugatan tim hukum \npaslon nomor urut 02. Namun, Ketua Bawaslu Abhan pernah mengungkapkan, \napabila putusan MK yang akan melihat fungsi Bawaslu sebagai lembaga yang\n berwenang menangani sengketa proses pemilu, maka menunjukkan eksistensi\n Bawaslu.

\n\n\n\n

"Maka, itu menunjukan eksistensi Bawaslu dalam mengawal pemilu baik sisi pengawasan maupun dispute electoral-nya," sebutnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/6/2019).

\n\n\n\n

\n"