Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Tengah Bedah Karakteristik Putusan Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Lombok Tengah Bedah Karakteristik Putusan Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menggelar diskusi "Karakteristik Putusan Adjudikasi Bawaslu dalam Sengketa Proses," Senin (20/07).

Praya — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah menggelar diskusi mendalam untuk memperkuat pemahaman regulasi penanganan perkara. Diskusi ini mengangkat tema utama mengenai Karakteristik Putusan Adjudikasi Bawaslu dalam Sengketa Proses, Senin (20/07).

Jalannya diskusi dipandu langsung oleh dua komisioner Bawaslu Lombok Tengah sebagai narasumber utama, yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Abdul Muis, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Baiq Husnawaty.

Karakteristik dan Kekuatan Hukum Putusan Adjudikasi

Dalam pemaparannya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Baiq Husnawaty, menjelaskan bahwa putusan adjudikasi sengketa proses memiliki karakter yang unik dan kuat.

  • Sifat Final dan Mengikat: Putusan adjudikasi Bawaslu memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan lembaga peradilan dalam konteks sengketa proses pemilu.
  • Instrumen Keadilan Pemilu: Proses ini menjadi benteng bagi peserta pemilu untuk mendapatkan keadilan administratif ketika terjadi sengketa dengan penyelenggara (KPU).
  • Kepastian Hukum: Setiap putusan dirancang untuk menyelesaikan konflik secara cepat guna menjaga tahapan pemilu tetap berjalan sesuai jadwal.

Sinergi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Abdul Muis, menekankan pentingnya batasan dan keterkaitan antara rumpun pelanggaran dan rumpun sengketa.

  • Objek Sengketa yang Jelas: Adjudikasi sengketa proses berfokus pada Surat Keputusan (SK) atau Berita Acara (BA) yang dikeluarkan oleh KPU.
  • Pembeda dengan Pelanggaran: Abdul Muis menguraikan bahwa penanganan pelanggaran menyasar tindakan pelanggaran regulasi, sedangkan adjudikasi sengketa memulihkan hak hakiki peserta pemilu yang dirugikan oleh keputusan KPU.
  • Integritas Penyelenggara: Sinergi kedua divisi ini memastikan seluruh proses pengawasan di Lombok Tengah berjalan objektif dan akuntabel.

Penguatan Kapasitas Internal

Diskusi interaktif ini diikuti oleh jajaran staf teknis Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu memiliki kesamaan persepsi dan kesiapan yang matang dalam menghadapi potensi sengketa proses pada tahapan-tahapan pemilu ke depan.

 

(Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah menggelar diskusi mendalam untuk memperkuat pemahaman regulasi penanganan perkara. Diskusi ini mengangkat tema utama mengenai Karakteristik Putusan Adjudikasi Bawaslu dalam Sengketa Proses, Senin (20/07).

Penulis: Dwi HJ

Foto: Sanusi

Editor: Dwi HJ