Bawaslu Lombok Tengah Hadiri Sosialisasi KPU, Soroti Keterbatasan Akses Data dan Dorong Kerja Sama Lapangan
|
Praya — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah menghadiri kegiatan sosialisasi Standar Pelayanan dan Peningkatan Kualitas Layanan KPU yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Lombok Tengah, Senin (27/07).
Dalam forum tersebut, Bawaslu menyampaikan sejumlah catatan kritis demi mendorong keterbukaan dan efektivitas pelayanan kepemiluan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, memberikan beberapa masukan penting yang menjadi perhatian khusus jajarannya guna meningkatkan kualitas tata kelola pemilu di daerah.
"Akses Bawaslu terhadap sistem atau data yang dimiliki KPU saat ini masih memiliki keterbatasan. Kami juga memandang perlu adanya gambaran yang jelas mengenai sejauh mana efektivitas layanan KPU yang berbasis online saat ini," ujar Lalu Fauzan Hadi saat memberikan masukan dalam forum tersebut.
Lebih lanjut, ia mendorong adanya terobosan regulasi dan teknis agar koordinasi di tingkat lapangan bisa berjalan lebih padu.
"Terkait kerja sama atau MoU, kami berharap dapat diinisiasi bentuk kerja sama baru yang memungkinkan KPU dan Bawaslu untuk turun bersama-sama ke lapangan guna melakukan pendampingan atau melaksanakan kegiatan tertentu secara kolaboratif," tambahnya.
Merespons dinamika pelayanan, Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Hendri Harliawan, memaparkan beberapa inovasi layanan yang telah dikembangkan instansinya. Layanan tersebut meliputi pusat informasi, perolehan partai politik, serta layanan Penggantian Antarwaktu (PAW) sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hendri juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilaksanakan dalam dua periode, yakni Januari–Juni dan Juli–Desember. Informasi pemutakhiran berkala ini telah diteruskan ke partai politik agar mereka segera menata data internal dan berkoordinasi dengan KPU sebelum tahapan resmi dimulai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain penyelenggara pemilu, forum sosialisasi ini juga menghadirkan masukan dari elemen mitra strategis lainnya. Perwakilan media, Didik Supriadi, menekankan pentingnya KPU memperluas jangkauan sosialisasi amanat undang-undang kepada masyarakat luas, memposisikan media sebagai mitra strategis, serta menjaga profesionalitas pelayanan.
Sementara itu, dari perspektif ilmiah, akademisi Dr. H. Agus memaparkan bahwa tata kelola pemilu yang ideal harus mengedepankan prinsip collaborative governance. Menurutnya, penyelenggaraan pemilu merupakan proses kolektif yang menuntut KPU membangun kolaborasi kuat dengan berbagai pihak, termasuk pentingnya meninjau ulang standar monitoring dan evaluasi (monev) agar tetap relevan dengan kondisi riil di lapangan.
Penulis: Dwi HJ
Foto: Sanusi
Editor: Dwi HJ