Bawaslu Segera Rampungkan Perbawaslu Pencalonan Pilkada 2020
|
Ditulis oleh Jaa Pradana pada Selasa, 15 Oktober 2019 - 15:22 WIB
\n\n\n\n
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) dan Anggota Bawaslu M Afifuddin saat menjadi narasumber dalam Forum Group Discussion Pemetaan Permasalahan Hukum Perbawaslu Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada 2020 di Jakarta, Selasa 15 Oktober 2019/Foto: Jaa Rizka Pradana \n\n\n\n
\n\n\n\n
Jakarta,\n Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu segera menyelesaikan penyusunan\n Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pencalonan Pilkada 2020. Aturan \nhukum ini diharapkan bisa dikonsultasikan ke DPR bersamaan dengan \nkonsultasi Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan dalam Rapat Dengar Pendapat \n(RDP) dengan DPR RI yang akan datang.
\n\n\n\nAnggota Bawaslu M Afifuddin menekankan, saat ini dalam pencalonan \nPilkada 2020 sudah ada tahapan krusial meskipun PKPU Nomor 15 Tahun 2019\n tentang Pencalonan yang sudah uji publik masih belum disahkan DPR.
\n\n\n\n"Sekarang ini target kita untuk menyandingi kalau PKPU pencalonan \ndibahas (DPR) maka langsung Perbawaslu pencalonan dibahas," ujarnya \ndalam dalam Forum Group Discussion Pemetaan Permasalahan Hukum \nPerbawaslu Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada 2020 di \nJakarta, Selasa (15/10/2019).
\n\n\n\nKetua Bawaslu Abhan pun berharap hal serupa. Menurutnya, konsultasi \nPerbawaslu dan PKPU secara bersamaan akan menjadikan pembahasan aturan \nhukum tersebut lebih komprehensif.
\n\n\n\nTerlebih, lanjutnya, dalam RDP terakhir dengan DPR RI periode \n2014-2019 ada masukan untuk bisa membahas bersama antara PKPU Pencalonan\n dengan Perbawaslu Pencalonan. Namun saat ini formasi struktur Komisi II\n DPR RI yang baru belum dibentuk karena baru dilantik pada 1 Oktober \n2019.
\n\n\n\n"Draft PKPU pencalonan sudah diuji publik, bahan mentah itu sudah \nkita dapat. Maka harus siapkan kalau nanti PKPU dikonsultasikan, kita \njuga sudah bisa konsultasi Perbawaslu," tandasnya.
\n\n\n\nEditor: Ranap THS
\n"