Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Lombok Tengah Tekankan Peran Strategis Partai Politik dalam Pengawasan Pemilu

Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Lombok Tengah Tekankan Peran Strategis Partai Politik dalam Pengawasan Pemilu

Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama DPC PPP Kabupaten Lombok Tengah di Aula Kantor DPC PPP, Rabu (15/07).

Praya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah di Aula Kantor DPC PPP, Rabu (15/07).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah beserta Kepala Sekretariat. Kehadiran jajaran Bawaslu disambut langsung oleh Ketua dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Lombok Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan demokrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi merupakan tindak lanjut dari arahan Bawaslu Republik Indonesia untuk memperkuat sinergi dengan partai politik sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam kepemiluan.

"Pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi ini merupakan perintah dari Bawaslu RI. Melalui kegiatan ini kita berdiskusi tentang kepemiluan. Bawaslu fokus dalam pengawasan pemilu, termasuk dinamika kepemiluan yang berkaitan dengan partai politik, mulai dari pendaftaran, verifikasi hingga tahapan kampanye," ujar Lalu Fauzan Hadi.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) bagi saksi partai politik.

"Bimtek saksi sering kali tidak dihadiri secara penuh oleh peserta dari partai politik. Padahal forum tersebut penting untuk memberikan pengarahan agar para saksi memahami tugas dan mekanisme pengawasan di lapangan," tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Abdul Muis, menekankan bahwa saksi partai politik merupakan mitra strategis Bawaslu dalam menjaga integritas proses pemungutan dan penghitungan suara.

Dalam paparannya, Abdul Muis juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam kepengurusan partai politik sebagai salah satu dinamika yang perlu dipahami oleh partai politik.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kesiapan saksi partai politik untuk mengikuti pembekalan serta memahami tata cara penyampaian bukti apabila menemukan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu.

"Penguatan terhadap saksi partai politik sangat penting, terutama ketika saksi tidak siap atau tidak hadir. Begitu juga mengenai bukti-bukti yang disampaikan, harus dipahami dengan baik agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan," jelasnya.

 

mklo

Penulis: Dwi HJ

Foto: Dwi HJ

Editor: Dwi HJ