Baiq Husnawaty Beri Pengarahan Panwascam Terkait Sengketa Pemilu
|
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Husnawaty pada rakor "Penyelesaian Pemilu Dalam Masa Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024", Senin (04/12).\n\n\n\nMataram - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Husnawaty memberikan pengarahan kepada anggota Panwascam pada rapat koordinasi (rakor), dalam rangka menghadapi masa tahapan masa kampanye, di hotel Puri Indah Mataram, Senin (04/12).
\n\n\n\nRakor mengangkat tema "Penyelesaian Pemilu Dalam Masa Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024". Dengan tujuan memberi arahan kepada Panwascam se Kabupaten Lombok Tengah.
\n\n\n\nPada Pemilu tahun 2024, khususnya pada tahapan kampanye, Panwascam dituntut mampu menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu. Dengan tetap menpedomani Perbawaslu nomor 9 tahun 2023.
\n\n\n\nBaiq Husnawaty, menekankan bahwa anggota Panwascam harus cepat dan tanggap menyelesaikan sengketa di lapangan.
\n\n\n\n"Sahabat-sahabat Panwascam dituntut bisa menyelesaikan sengketa di lapangan, jangan menyelesaikan sengketa terlalu lama," ujarnya.
\n\n\n\nHusnawaty kemudian meminta jajaran Panwascam aktif dalam melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten, terutama jika terjadi kendala.
\n\n\n\n"Bila Panwascam menemui kendala, maka langsung berkoordinasi dengan kami (Bawaslu Kabupaten)," ujarnya.
\n\n\n\nLebih lanjut, Husnawaty juga meminta anggota Panwascam melayani aduan masyarakat ataupun peserta Pemilu 24 jam.
\n\n\n\n"Sahabat-sahabat pimpinan Panwascam harus stand by 24 jam dalam melayani aduan masyarakat. Karena kalian ini dituntut bekerja saat memang dibutuhkan," tegasnya.
\n\n\n\nRakor tersebut juga dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Abdul Muis, Usman Faesal, dan Kepala Sekretariat, H. Lalu Ridwan.
\n"