Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Tengah Perkuat Konsolidasi Demokrasi Bersama Partai Golkar

Bawaslu Lombok Tengah Perkuat Konsolidasi Demokrasi Bersama Partai Golkar

Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan Konsolidasi Demokrasi bersama DPD Partai Golkar, Senin (24/08).

Praya — Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan Konsolidasi Demokrasi bersama Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar), Senin (24/08). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi dengan partai politik sebagai peserta Pemilu.

Konsolidasi Demokrasi juga menjadi ruang bagi Bawaslu untuk menyerap masukan dari Partai Golkar terkait pelaksanaan, pengawasan, dan penyelenggaraan Pemilu ke depan, termasuk berbagai dinamika yang dihadapi peserta Pemilu dalam menjalankan tahapan demokrasi.

Dalam pertemuan tersebut, H. Nursiah dari Partai Golkar menyampaikan komitmen partainya untuk senantiasa mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku. Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul dalam proses demokrasi perlu diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.

Ia juga menekankan pentingnya hubungan yang baik antara partai politik dengan penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Hubungan tersebut, menurutnya, perlu dibangun dalam kerangka koordinasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Koordinasi dengan Bawaslu penting untuk terus kita lakukan karena masing-masing lembaga memiliki fungsi dan kewenangan formal yang sudah diatur. Yang perlu kita bangun adalah komunikasi yang baik,” katanya.

H. Nursiah juga berharap koordinasi antara partai politik dan Bawaslu dapat dilakukan secara efektif dengan memanfaatkan berbagai sarana komunikasi. Menurutnya, tidak seluruh persoalan harus diselesaikan melalui pertemuan tatap muka apabila substansi yang dibahas dapat dikomunikasikan melalui sarana lain.

Pada kesempatan tersebut, Partai Golkar turut menyampaikan sejumlah masukan terkait pelaksanaan fungsi pengawasan di lapangan, termasuk pengalaman dalam kegiatan kepala daerah yang menjadi perhatian partai politik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi, mengatakan Konsolidasi Demokrasi merupakan bagian dari upaya Bawaslu membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan demokrasi, baik penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, maupun kelompok pemilih.

“Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah merupakan bagian dari 514 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia yang saat ini melaksanakan Konsolidasi Demokrasi dengan berbagai pihak. Kami ingin membangun komunikasi sejak dini agar pelaksanaan Pemilu ke depan semakin baik,” ujar Fauzan.

Menurutnya, partai politik memiliki posisi strategis dalam demokrasi karena menjadi salah satu peserta Pemilu sekaligus ruang kaderisasi dan kendaraan politik bagi calon-calon pemimpin, dengan tetap memperhatikan adanya peserta Pemilu dari jalur perseorangan seperti DPD.

Fauzan juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu terkadang terlihat menjaga jarak dengan peserta Pemilu. Namun, hal tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, independensi, dan netralitas lembaga.

“Kalau Bawaslu terlihat menjaga jarak dengan peserta Pemilu, itu bukan berarti kita tidak ingin berkomunikasi. Justru jarak tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, independensi, dan netralitas Bawaslu. Tetapi komunikasi dan koordinasi tetap harus kita bangun,” jelasnya.

Menghadapi Pemilu 2029, Fauzan menilai seluruh pihak perlu mulai mempersiapkan diri sejak dini. Dengan menjadikan tahapan Pemilu 2024 sebagai salah satu gambaran, persiapan menuju tahapan Pemilu 2029 akan memasuki fase penting dalam waktu yang relatif dekat.

“Pemilu 2029 tidak boleh kita persiapkan ketika tahapan sudah berjalan. Kalau kita melihat tahapan Pemilu 2024 sebagai salah satu acuan, maka waktunya relatif dekat. Karena itu, koordinasi, komunikasi, dan kesiapan seluruh pihak harus dibangun sejak sekarang,” tegasnya.

Dalam konsolidasi tersebut, Bawaslu juga mengingatkan partai politik untuk mengikuti seluruh ketentuan terkait pendaftaran dan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dibahas pula mekanisme komunikasi antara partai politik dengan penyelenggara Pemilu yang selama ini dapat dilakukan melalui Liaison Officer (LO) atau tim penghubung.

Terkait saksi di TPS, Fauzan menjelaskan adanya perubahan mekanisme pembekalan dibandingkan Pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2019, Bawaslu melakukan pembekalan saksi, sementara pada Pemilu 2024 mekanisme tersebut mengalami perubahan sehingga Bawaslu tidak lagi melakukan pembekalan saksi sebagaimana sebelumnya.

Isu keterwakilan perempuan juga menjadi salah satu pembahasan dalam Konsolidasi Demokrasi. Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Husnawaty, menyampaikan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen telah diatur dalam regulasi dan menjadi salah satu aspek penting dalam proses pencalonan.

Menurutnya, perkembangan penerapan ketentuan tersebut perlu terus dipahami oleh partai politik, termasuk konsekuensi apabila persyaratan keterwakilan perempuan tidak terpenuhi.

Menanggapi hal tersebut, H. Nursiah mempertanyakan perspektif filosofis dari persentase keterwakilan perempuan. Ia menilai perlu ada ruang diskusi mengenai apakah ketentuan tersebut semata-mata diarahkan untuk memenuhi persentase atau sekaligus mendorong penguatan demokrasi, kesetaraan, dan kualitas keterwakilan perempuan.

“Kita tentu mendukung semakin banyak perempuan terlibat dalam politik. Tetapi yang juga penting adalah bagaimana kriteria dan kebijakan tersebut dapat mendorong lahirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas dan kualitas untuk menjadi representasi masyarakat,” ungkapnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Usman Faisal, mengatakan Bawaslu saat ini lebih mengedepankan langkah pencegahan sebelum melakukan penindakan.

Menurutnya, pencegahan tidak dapat dilakukan Bawaslu sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh pihak, termasuk partai politik sebagai peserta Pemilu.

“Pencegahan menjadi langkah penting yang terus kami kedepankan. Sebelum terjadi pelanggaran, kita harus membangun pemahaman bersama mengenai aturan Pemilu. Karena itu, koordinasi dengan partai politik harus diperkuat agar potensi pelanggaran dapat diminimalkan sejak awal,” ujar Usman.

Ia berharap Konsolidasi Demokrasi tidak berhenti pada pertemuan formal, tetapi dapat menjadi ruang membangun komunikasi yang berkelanjutan antara Bawaslu dan partai politik.

Fauzan menegaskan, Bawaslu membutuhkan masukan dari seluruh peserta Pemilu untuk memperbaiki kualitas pengawasan dan penyelenggaraan Pemilu.

“Kami tidak hanya datang untuk menyampaikan aturan. Kami juga ingin mendengar masukan dari Partai Golkar. Apa yang menjadi persoalan di lapangan, apa yang perlu diperbaiki, dan bagaimana bersama-sama kita membangun Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan semakin baik,” pungkasnya.

 

Bawaslu Lombok Tengah Perkuat Konsolidasi Demokrasi Bersama Partai Golkar

 

Bawaslu Lombok Tengah Perkuat Konsolidasi Demokrasi Bersama Partai Golkar

Penulis: Dwi HJ

Foto: Dwi HJ

Editor: Dwi HJ