Bawaslu dan KASN Tandatangani Perjanjian Kerjasama Penyelesaian Pelanggaran Netralitas ASN
|
\n\n\n\n\nLombok Tengah - Jelang Pemilu 2024, Bawaslu bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkomitmen memperkuat pengawasan Netralitas ASN. Dengan telah dirilisnya potensi kerawanaan netralitas ASN oleh Bawaslu, maka diperlukan kerjasama yang lebih baik.
\n\n\n\nKedua lembaga tersebut pun telah menandatangani perjanjian kerja sama, yang menjadi dasar dalam pertukaran informasi, dan penyelesaian pelanggaran yang melibatkan ASN dalam Pemilu dan Pemilihan 2024.
\n\n\n\n“Penanganan pelanggaran pemilu tidak hanya melibatkan Bawaslu. Kerjasama dengan lembaga lain yang terlibat dalam tindak lanjut atas rekomendasi atau putusan Bawaslu menjadi penting untuk mewujudkan kepastian hukum,” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024 di Jakarta, Rabu, (27/09).
\n\n\n\nDikatakan Bagja, Bawaslu memiliki sebuah program klinik hukum yang terdiri dari akademisi dan praktisi kepemiluan yang mendukung dalam pembahasan sebuah isu hukum, dan memenuhi kebutuhan ahli dalam pemeriksaan tindak pidana pemilu.
\n\n\n\n“Pola penanganan tindak pidana pemilu yang terkini diharapkan mampu membuat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjadi forum penyamaan persepsi, bukan menjadi tempat perdebatan antar Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan,” tuturnya.
\n\n\n\nSumber: www.bawaslu.go.id
\n"