Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Rakor Bahas Hasil Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Periode Oktober

Bawaslu dan KPU Rakor Bahas Hasil Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Periode Oktober
\n\n\n\n\n

Lombok Tengah - Rapat Koordinasi (rakor) bersama dilaksanakan antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Lombok Tengah membahas hasil pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Rabu (08/11).

\n\n\n\n

Dalam acara tersebut terdapat beberapa penyampaian dari Pimpinan-Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan Kadiv. Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Lombok Tengah, adapun penyampaiannya dapat disimpulkan sebagai berikut:

\n\n\n\n
    \n
  1. Kordiv. PP Abdul Muis menyampaikan beberapa hal sbb:
    a. Tahapan DPT adalah tahapan terpanjang dari tahapan tahapan pemilu lainya.
    b. Data pemilih merupakan data yang dinamis karena pemilih bisa pindah memilih.
    c. Pemilih merupakan target dari peserta pemilu sehingga pemilih menjadi krusial pada tahapan Kampanye dan tahapan pemungutan suara.
    d. Berharap kepada jajaran Pengawas agar selalu melakukan pencermatan terhadap data pemilih karena data pemilih memiliki titik kerawanan yang tinggi terjadinya pelanggaran.
    e. Berharap mendapat penjelasan dari Kadiv. Perencanaan, Data dan Informasi terkait peristiwa pindah domisili menjadi syarat pindah memilih yang diberikan 5 surat suara di TPS tujuan walaupun kepindahannya keluar dari daerah pemilihan ?
  2. \n\n\n\n
  3. Kordiv. PPH Usman Faesal menyampaika beberapa hal sbb:
    a. Kegiatan rapat koordinasi hasil penyusunan DPTb dan DPK bertujuan menyerap penggunaan anggaran Panwascam karena pengaplikasian penyerapan anggaran sangat kurang sehingga dengan kegiatan kegiatan seperti ini anggaran Panwascam dapat tersalurkan.
    b. Hasil pengawasan Panwascam lebih dominan koordinasi bukan hasil pengawasan yang terdapat di sekitar tempat tinggal pengawas, hasil pengawasan yang valid dan akurat itu adalah hasil pengawasan disekitar tempat tinggal pengawas walaupun sedikit bukan hasil koordinasi karena hasil koordinasi hanya coffee paste.
    c. Berharap ada undangan dari KPU untuk kegiatan rapat koordinasi periode berikutnya karena kegiatan ini dilaksanakan setiap bulan sesuai dengan SE Bawaslu 41.
    d. Berharap mendapat penjelasan terkait surat permohonan data DPTb yang sampai hari ini belum ada balasan terhadap surat permohonan tersebut.
  4. \n\n\n\n
  5. Kadiv. Adnan Muksin menyampaikan beberapa hal dan menjawab beberapa pertanyaan sbb:
    a. Pemilih DPTb (masuk) yang sudah terdaftar sebanyak 50 pemilih dan pemilih DPTb (keluar) sebanyak 112 pemilih.
    b. Pemilih DPK yang sudah terdaftar sebanyak 29 pemilih.
    c. Pemilih TMS meninggal dunia yang berasal dari Kemendagri yang sudah diterbitkan Akta kematian sebanyak 450 pemilih, dari 450 tersebut setelah dilakukan faktual dilapangan sebanyak 2 pemilih masih hidup.
    d. Jawaban terhadap pertanyaan Kordiv. PP bahwa pemberian 5 surat suara terhadap pemilih pindah memilih dengan alasan pindah domisili merupakan konsep berfikir politik KPU karena pemilih di domisili tujuan nantinya akan dipimpin oleh calon terpilih selama 5 tahun sehingga wajar pemilih pindah domisili di TPS tujuan di luar daerah pemilihan diberikan 5 surat suara.
    e. Jawaban terhadap pertanyaan Kordiv PPH bahwa berdasarkan arahan KPU RI, data BNBA DPTb tidak diberikan kepada Lembaga lain karena data DPTb sangat dinamis misalnya ada pemilih sudah terdaftar dalam DPTb tiba tiba pemilih melakukan pembatalan sehingga tidak sama nantix data yang diberikan dengan data dilakukan perbaikan karena pembatalan tersebut.
    d. Jawaban pertanyaan Panwascam Janapria terkait hasil rekap KPU terhadap pemilih DPTb sebanyak 1 pemilih sedangkan hasil koordinasi dg PPK tidak ada pemilih yang melapor ? PPS, PPK tidak tahu hasil rekap KPU kabupaten dan hasil rekap KPU kabupaten tidak diturunkan ke PPK dan PPS.
  6. \n
\n\n\n\n\n\n\n\n

\n"