Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu

Bawaslu Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu
\n\n\n\n\n

Lombok Tengah - Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Mengadakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Selasa, (13/06).

\n\n\n\n

Hadir Pada Kegiatan Tersebut Abdul Hanan, SH selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok, Baiq Husna Wati, S.Pd.I, M.Pd selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Usman Faesal, M.Pd selaku Kordiv. SDMO, Harun Azwari, SH.I, MH selaku Kordiv Penangan Pelanggaran dan Datin, Lalu Fauzan Hadi, SP selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.

\n\n\n\n

Dalam Rapat Koordinasi tersebut Baiq Husna Wati, S.Pdi, M.Pd mengatakan ada dua jenis sengketa Proses Pemilu yang Pertama Antar peserta pemilu akan terjadin karena ada hak peserta pemilu yang merasa dirugikan secara langsung oleh peserta lain pemilu pada proses tahapan Pemilu sesuai Pasal 4 Perbawaslu 9 Tahun 2022.Yang kedua Antar Peserta dan Penyelenggara Pemilu sesuai Pasa 2, ayat (2) terjadi karena adanya hak calon dan atau peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU.

\n\n\n\n

Keputusan KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota pada tahapan pemilu tertentu sesuai regulasi pasal 14 Perbawaslu 9 Tahun 2022Hadir sebagai Peserta Rapat tersebut Kasek, Kasubbag, Jajaran Kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah "Bersama Rakyat Awasi Pemilu dan Bersama Bawaslu Teggakkan Keadilan Pemilu".

\n"