Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Ingatkan Partai Politik Soal LADK
|
Koordinator Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Abdul Muis\n\n\n\n\nLombok Tengah – Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum. Bawaslu sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan KPU, untuk mendapatkan akses dalam melakukan pengawasan terhadap sumber, bentuk, dan batasan jumlah sumbangan Dana Kampanye.
\n\n\n\n"Oleh sebab, itu Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah terus melaksanakan pengawasan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024. Dan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Lombok Tengah, dalam rangka transparansi terhadap LADK partai politik dan peserta Pemilu," ungkap Koordinator Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Abdul Muis, Jumat (12/01).
\n\n\n\nBerdasarkan hasil pengawasan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Lombok tanggal 7 Januari 2024, dari keseluruhan LADK 18 partai politik peserta pemilu yang menyerahkan LADK dinyatakan belum lengkap dan tidak sesuai, sehingga laporan tersebut dikembalikan ke masing-masing partai politik.
\n\n\n\n"Mengingat tanggal 12 Januari adalah hari terakhir penyampaian perbaikan LADK, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah meminta KPU memeriksa laporan awal dana kampanye partai politik Pemilu 2024 dengan benar," serunya.
\n\n\n\nSelain itu, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah juga mengingatkan para peserta pemilu untuk melengkapi kekuarangan pada pelaporan sebelumnya dan tidak terlambat menyampaikan perbaikan LADK kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah. Karena kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan, tertuang dalam Pasal 334 ayat Undang-undang 7 Tahun 2017.
\n\n\n\n"Dan bagi para partai politik peserta Pemilu yang tidak menyerahkan atau tidak menyampaikan perbaikan LADK sampai batas akhir, akan terancam terjerat sanksi Pasal 338 ayat (1) Undang- undang 7 Tahun 2017, bahwa partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," pungkasnya.
\n"