Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Masifkan Pencegahan dan Lakukan Kerjasama Kolaboratif Dengan Multistakeholder
|
Koodinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Usman Faesal \n\n\n\n\n\nLombok Tengah – Tahapan masa kampanye Pemilu 2024 akan segera dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, Tahapan Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023. Sedangkan terkait pelaksanaan kampanye, yang menjadi dasarnya adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sejak diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota maupun penetapan capres dan cawapres untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, seluruh kontestan atau caleg/paslon dilarang untuk melakukan kampanye pemilu hingga 27 November 2023.
Berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 274/PM.00.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah beserta jajaran pengawas hingga tingkat kelurahan/desa telah melakukan kerja-kerja pencegahan dalam menghadapi masa kampanye yang umumnya ditemukan banyak pelanggaran pemilu.
"Mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 43 Tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah mengimplementasikan melalui Rapat Koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan pada 21 - 22 November 2023. Dari hasil rakor tersebut, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah mencatat beberapa potensi kerawanan dan permasalahan yang mungkin terjadi pada tahapan kampanye," Kata Usman Faesal selaku Koodinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Senin (27/11).
\n\n\n\nInventarisir data kerawanan di antaranya berkaitan dengan kerawanan waktu kampanye, pelaku kampanye, materi (content) kampanye, metode kampanye, penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara dalam pelaksanaan kampanye, kerawanan yang berimplikasi pada dugaan pelanggaran pemilu, dan kerawanan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-XXI/2023 terkait dibolehkannya kampanye di fasilitas pemerintahan dan di tempat pendidikan.
\n\n\n\nMenghadapi potensi kerawanan-kerawanan tersebut, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan jajaran pengawas secara berjenjang telah melaksanakan fungsi pencegahan, yaitu menerbitkan surat imbauan langsung kepada stakeholder terkait, seperti surat imbauan kepada partai politik peserta pemilu, surat imbauan netralitas ASN kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, hingga pemerintah kecamatan. Selain itu juga Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan memberikan imbauan kepada Kepala Desa, BPD dan perangkat desa sampai ke tingkat dusun. Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah juga melakukan Silaturahmi Pencegahan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
\n\n\n\n"Kerja-kerja pencegahan terus digalakkan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah di setiap tahapan maupun subtahapan pemilu yang sedang dan akan berlangsung. Terlebih saat ini yang akan memasuki tahapan kampanye pemilu, koordinasi secara intens dengan jajaran pengawas di tingkat kecamatan, hingga kelurahan/desa terus dilakukan," sebutnya.
\n\n\n\nDesain atau metode pencegahan yang diterapkan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah terus mengalami perkembangan, seperti identifikasi kerawanan pemilu, edukasi kepada masyarakat, penguatan partisipasi masyarakat, kolaborasi dengan stakeholder, serta supervisi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Lombok Tengah.
\n\n\n\n"Bentuk-bentuk pencegahan tersebut dilaksanakan dengan sinergis dan efektif oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah bersama jajaran pengawas di bawahnya, sebagai implementasi upaya pencegahan penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, mengenai tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan sengketa proses pemilu," lanjutnya.
\n\n\n\nKegiatan-kegiatan pencegahan di atas, ditujukan kepada penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pelaksana atau tim kampanye, lembaga atau pemerintah daerah, masyarakat, pemilih, dan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu. Adapun dari bentuk-bentuk pencegahan terdiri dari beragam jenis kegiatannya, di antaranya, rapat koordinasi, konsolidasi data, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, forum konsolidasi bersama stakeholder, sosialisasi, pojok pengawasan, pendidikan pengawas partisipatif, kampung pengawasan, konsolidasi dengan pemantau pemilu, apel siaga, patroli pengawasan, imbauan, saran perbaikan, rekomendasi, pemanfaatan sistem informasi, dan kegiatan lainnya.
\n"