Bawaslu, KPU dan Tim Paslon Sepakati Zonasi Kampanye Pilkada Lombok Tengah
|
Praya - Bawaslu, KPU dan tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah menyepakati penerapan zonasi jadwal kampanye. Kesepakatan ini merupakan hasil rapat koordinasi sebelumnya di Kantor Bawaslu.
Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 9 Oktober kemarin telah mengadakan rapat dengan KPU, tim Paslon, Pores, dan stakeholder untuk membahas evaluasi pelaksanaan kampanye. Dalam rakor tersebut Bawaslu minta KPU menetapkan jadwal kampanye berdasarkan zona atau wilayah agar tidak terjadi bentrokan jadwal kampanye.
Dalam hal ini, KPU pun menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mengundang Bawaslu, Tim Paslon, Polres dan stakeholder terkait. Adapun tujuan dari rakor tersebut untuk menentukan kesepakatan jadwal kampanye paslon berdasarkan zona, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Lombok Tengah, Senin (14/10).
Peserta yang hadir pada rakor di Aula Kantor KPU Kabupaten Lombok Tengah:
1. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah
2. Kordiv Pencegahan dan Kordiv. PP Bawaslu Kab. Lombok Tengah.
3. Perwakilan Kapolres Lombok Tengah
4. Lo dari 3 Paslon
5. Perwakilan Kesbagpol Lombok Tengah
Penyampaian:
1. Ketua KPU Kab Lombok Tengah (Hendri Harliawan) menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari rapat sebelumnya di Kantor Bawaslu terkait dengan draf rancangan jadwal kampanye secara terperinci.
2. Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah (Aziz Muslim) menyampaikan bahwa draf rancangan jadwal kampanye Paslon berdasarkan Zona yaitu Zona A, Zona B dan Zona C.
Masing masing zona terdiri dari 4 wilayah kecamatan.
setiap Paslon boleh berkampanye pada tanggal dan zona yang telah ditetapkan
dan boleh mengisi semua titik kecamatan di wilayah zona tersebut.
Adapun wilayah pada masing2 zona sbb:
Zona A: Kec. Praya, Praya Tengah, Kopang dan Janapria
Zona B: kec. Pujut, Praya Timur, Praya Barat dan Praya Barat Daya
Zona C: Kec. Jonggat, Pringgarata, Batukliang dan Batukliang Utara
Tanggapan:
1. Kordiv. PP Bawaslu (Abdul Muis) menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan banyak pelaksanaan kampanye Paslon bersamaan dalam 1 titik lokasi kampanye sehingga diusukan untuk menyusun jadwal kampanye secara terperinci untuk menghindari bentrokan jadwal kampanye pada lokasi yang sama.
2. Lo Paslon 2-Pathul-Nussiah (Sahid) menyampaikan setuju dengan masukin dari Bawaslu dan draf rancangan pelaksanaan kampanye dari KPU.
3. Lo Paslon 3-Puad-Lege (Firman) menyampaikan, bagaimana dengan STTP yang telah diurus sampai tanggal 18 dan 19 Oktober 2024 sedangkan draf rancangan jadwal kampanye dibuat pada tanggal 15 Oktober 2024.
4. Lo Paslon 1-Ruslan-Normal (Dewi Ayu) menyampaikan setuju saja dengan draf rancangan jadwal kampanye tersebut asalkan dimudahkan dalam pengurusan STTP.
5. Perwakilan Kapolres menyampaikan bahwa setuju dengan rancangan jadwal kampaye dapat mengurangi bentrok jadwal di lapangan dan akan memudahkan pengawalan dari tim keamanan serta pengurusan STTP bagi setiap paslon lebih mudah karena lokasi sesuai zona.
Jawaban:
1. KPU untuk rancangan jadwal akan disepakati dimulai pada tanggal 20 Oktober 2024 karena Paslon sudah mengurus STTP sampai tanggal 19 Oktober 2024.
2. Pengambilan nomor urut Paslon untuk memulai jadwal kampanye di zona A akan diambil oleh Perwakilan dari Kapolres dan hasil pengambilan nomor urut kampanye di zona A adalah nomor urut 3 dan seterusnya
3. Hasil rapat koordinasi jadwal pelaksanaan kampanye akan dibuatkan Berita Acara (BA) dan diberikan kepada peserta yang hadir.
Penulis dan Foto: Dwi HJ
Editor: Dwi HJ