Bawaslu Lombok Tengah Ajak Masyarakat Awasi Pemilu Lewat Posko Aduan
|
Baiq Emi Suarni Putri, Kasubag Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.\n\n\n\n\nLombok Tengah - Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menyediakan Posko Aduan melalui sambungan telepon.
\n\n\n\nPosko Aduan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dapat dihubungi oleh masyarakat selama 24 jam. Hal ini bertujuan mengajak masyarakat aktif mengawasi jalannya proses Pemilu yang bersih, jujur dan adil. Partisipasi tersebut dapat berupa keluhan pelayanan dan aduan pelanggaran.
\n\n\n\nMelalui Kasubag Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Emi Suarni Putri, menyampaikan bahwa keberadaan dari Posko Aduan tersebut merupakan instruksi langsung Bawaslu Republik Indonesia guna menampung aspirasi masyarakat.
\n\n\n\n"Sebagai langkah pencegahan dan mendorong partisipasi masyarakat, Bawaslu Lombok Tengah menyediakan layanan Posko Aduan bagi masyarakat. Ini sesuai apa yang instruksikan oleh Bawaslu RI," jelasnya, rabu (18/09).
\n\n\n\nEmi juga mengajak masyarakat turut aktif membantu Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan. Menurutnya, turut serta masyarakat dapat menghasilkan Pemilu yang bersih, jujur dan adil.
\n\n\n\n"Harapannya, semoga dengan Posko Aduan ini masyarakat dapat membantu peran Bawaslu dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Untuk menghasilkan Pemilu yang bersih, jujur, dan adil sangat diperlukan partisipasi masyarakat yang masif," ujarnya.
\n\n\n\n
\n\n\n\nSebagai tambahan berikut nomor Posko yang dapat dihubungi 081-3392-8-6434. Posko Aduan ini dapat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) selama 24 jam.
\n"