Bawaslu Lombok Tengah Beberkan Hasil Pengawasan Proses Pungut Hitung
|
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Abdul Muis.\n\n\n\nLombok Tengah – Bawaslu bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Lombok Tengah, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan monitoring proses pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara di 12 Kecamatan se-Kabupaten Lombok Tengah. Selama proses monitoring Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah mencatat beberapa kejadian yang menurut pengamatan pengawas tidak sesuai dengan peraturan KPU No 25 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara yang terjadi di kecamatan se-Kabupaten Lombok Tengah.
\n\n\n\nKoordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Abdul Muis mengatakan bahwa selama proses pungut hitung terdapat terkendala hujan lebat, yang terjadi di wilayah utara kabupaten Lombok Tengah seperti Kecamatan Batukliang Utara, Batukliang dan Kecamatan Kopang.
\n\n\n\n"Akbiat kejadian tersebut ada pemilih yang sudah menyerahkan C-Pemberitahuan terlambat memberikan suaranya di TPS, selain terlambatnya pemilih memberikan hak suara, hujan juga mengakibatkan beberapa TPS roboh dan banjir sehingga proses pungut hitung dipindahkan ke tempat terdekat yang lebih aman seperti teras rumah warga dan tempat ibadah," tuturnya Minggu (25/02).
\n\n\n\nDi beberapa TPS mengalami kekurangan surat suara, mulai dari jenis surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, serta terdapat TPS kekurangan C-Hasil. Selain itu, ada pemilih yang terdaptar di DPT tidak mendapatkan C-Pemberitahuan sampai hari pemungutan suara.
\n\n\n\n"Selama proses pemungutan dan penghitungan suara ditemukan kekeliruan memasukan surat suara kedalam kotak suara yang tidak sesuai jenis pemilihan, penggunaan DPT sebagai C-Daftar Hadir, pemilih tidak menandatangani Form C-Daftar Hadir, petugas KPPS melihat pemilih memberikan hak suaranya, pendamping mendampingi lebih dari satu orang pemilih," bebernya.
\n\n\n\nSelain itu, terdapat saksi menggunakan dua surat mandat, C-Hasil ditempel berjejer di tembok warga, saksi salah satu peserta pemilu mengklaim suaranya tidak tercatat di dalam C-Hasil dan pemilih dengan KTP Elektronik memilih di TPS yang tidak sesuai dengan alamat yang terdapat dalam KTP Elektronik.
\n\n\n\n"Terhadap semua kejadian tersebut diatas pengawas langsung memberikan saran perbaikan kepada petugas KPPS," pungkasnya.
\n"