Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Tengah Buka Perpanjangan Pendaftaran Pengawas TPS

Bawaslu Lombok Tengah Buka Perpanjangan Pendaftaran Pengawas TPS
\nAnggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Sudirman Haryanto\n\n\n\n

Lombok Tengah – Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah telah melaksanakan rekrutmen calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Penerimaan berkas dari tanggal 2 Januari sampai 6 Januari 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas TPS dalam pemilu 2024.

\n\n\n\n

Dalam Petunjuk Teknis (juknis) tersebut telah membahas tentang mekanisme rekrutmen, mulai dari proses sosialisasi sampai dengan pelantikan PTPS. Dan kewenangan pembentukan PTPS ini diberikan kepada Panwaslu Kecamatan. Pembentukan PTPS meliputi kegiatan menyusun rencana kerja, melaksanakan kegiatan dan melaporkan kegiatan pembentukan PTPS.

\n\n\n\n

"Dalam juknis juga disebutkan ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PTPS. Dalam proses rekrutmen ini Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menekankan. Pemenuhan syarat administrasi seperti netralitas calon PTPS, tidak terlibat sebagai pengurus atau anggota partai politik, dan tidak ada hubungan perkawinan antar sesama penyelenggara pemilu," tutur anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Sudirman Haryanto, Minggu (07/01).

\n\n\n\n

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah mempertimbangkan keterwakilan Perempuan dalam menentukan calon PTPS, sehingga PTPS yang akan direkrut tidak didominasi oleh Laki-laki.

\n\n\n\n

Dari data jumlah pendaftar anggota PTPS, antusiasme masyarakat menjadi anggota PTPS sangat tinggi. Hal ini berdasarkan jumlah pendaftar mencapai angka 4.745 dari 3.316 jumlah kebutuhan, dengan pendaftar dari golongan perempuan mencapai 32 persen dari jumlah keseluruhan data, terhitung per 7 Januari 2024.

\n\n\n\n

Akan tetapi, dari sekian banyak pendaftar, ada beberapa desa yang belum memenuhi kuota kebutuhan, yakni ada 12 desa dari 5 Kecamatan. Rata-rata kekurangan desa tersebut berjumlah 3 orang, terkecuali desa Kuta yang baru terisi 50 persen dari kebutuhan. Khusus desa Kuta, pendaftar masih sepi peminat karena masyarakat desa Kuta lebih terfokus pada kegiatan pariwisata.

\n\n\n\n

"Dikarenakan masih ada desa yang belum memenuhi kebutuhan anggota PTPS, maka Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah sedang melakukan perpanjangan penerimaan berkas pendaftaran bagi calon anggota PTPS di desa yang belum memenuhi kebutuhan sampai tanggal 8 Januari 2024, sesuai dengan jadwal yang tertera pada juknis," ujarnya.

\n\n\n\n

Apabila setelah perpanjangan masih ditemukan adanya kekosongan maka sesuai juknis, maka Panwaslu kecamatan dapat mendistribusikan peserta hasil seleksi administrasi dan wawancara dari kelurahan/desa lain yang memiliki jumlah peserta melebihi kebutuhan dengan ketentuan distribusi dilakukan ke TPS atau Desa/Kelurahan terdekat dan atas persetujuan calon Pengawas TPS yang bersangkutan.

\n\n\n\n

"Adapun tahapan selanjutnya setelah seleksi administrasi adalah wawancara yang di jadwalkan dari tanggal 2 sampai 17 Januari 2024. Dan Panwaslu Kecamatan juga dapat menerima tanggapan/masukan masyarakat terkait pendaftaran anggota PTPS, yang dimulai dari tanggal 10 sampai 21 januari 2024," pungkasnya.

\n"