Bawaslu Lombok Tengah Gelar Diskusi Mingguan Bahas Putusan DKPP Terkait Etika Penyelenggara Pemilu
|
Praya — Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menggelar diskusi mingguan yang kali ini mengangkat tema Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 122-PKE-DKPP/IV/2025, Senin (28/07), bertempat di aula kantor Bawaslu setempat.
Diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Abdul Muis. Dalam paparannya, Abdul Muis menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada dua anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur karena pelanggaran kode etik.
“Putusan ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Kita harus menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang, terutama dalam menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Abdul Muis.
Menurutnya, setiap penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, dan melaksanakan prosedur penanganan pelanggaran secara benar, terutama dengan administrasi.
Abdul Muis juga menambahkan bahwa kegiatan diskusi ini merupakan bagian dari rutinitas internal Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan serta memperkuat pemahaman terhadap regulasi dan etika dalam penyelenggaraan pemilu.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu dapat semakin waspada dan berkomitmen menjaga marwah lembaga sebagai pengawal demokrasi yang bersih, adil, dan berintegritas.
Penulis: Dwi HJ
Foto: Dwi HJ
Editor: Dwi HJ