Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Tengah Gelar Rapat Evaluasi PPID, Perkuat Tata Kelola Informasi Publik di Masa Non Tahapan

Bawaslu Lombok Tengah Gelar Rapat Evaluasi PPID, Perkuat Tata Kelola Informasi Publik di Masa Non Tahapan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Abdul Muis saat memimpi rapat evaluasi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (15/09).

Praya – Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat evaluasi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (15/09). Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan anggota Bawaslu, Kepala Sekretariat, serta jajaran staf Kesekretariatan.

Rapat ini digelar sebagai upaya untuk memperkuat fungsi PPID dalam menyediakan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Abdul Muis menegaskan bahwa pengelolaan data dan dokumentasi tidak boleh terabaikan, meskipun saat ini bukan dalam masa tahapan pemilu.

“Pengelolaan data informasi tidak boleh kendor, meskipun kita sedang berada di luar masa tahapan. Semua data harus terdokumentasi dengan baik, sehingga mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, Bawaslu dapat lebih siap menghadapi setiap kebutuhan informasi, baik untuk internal maupun publik,” ujar Abdul Muis.

Menurutnya, keberadaan PPID di Bawaslu Lombok Tengah bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk komitmen dalam menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik. “Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, tugas PPID menjadi sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi, juga menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan informasi. Ia menekankan bahwa pengelolaan data tidak hanya sebatas dokumentasi, tetapi juga harus disertai dengan pembaruan, pengamanan, dan keteraturan administrasi.

“PPID adalah wajah Bawaslu dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik. Semakin tertata data dan dokumentasi kita, semakin baik pula citra kelembagaan di mata masyarakat. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas, dan itu harus dijaga,” ungkap Ketua Bawaslu Lombok Tengah.

Selain itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Lombok Tengah menambahkan pentingnya kolaborasi antarunit dalam memperkuat sistem PPID. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan informasi sangat bergantung pada sinergi antara bidang teknis, staf administrasi, serta dukungan penuh dari pimpinan.

Rapat evaluasi ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya perlunya peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan data, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih rinci, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien.

Dengan adanya evaluasi ini, Bawaslu Lombok Tengah berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, sehingga fungsi pengawasan pemilu semakin transparan dan dipercaya masyarakat.

 

rapat evaluasi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

 

rapat evaluasi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Penulis: Dwi HJ

Foto: Dwi HJ

Editor: Dwi HJ