Bawaslu Lombok Tengah Hadiri Rapat Rakor Penentuan Lokasi APK dan Kampanye
|
Rapat Koordinasi penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kampanye terbuka Pemilu Serentak tahun 2024, di kantor Bupati, Kamis (09/11).\n\n\n\nLombok Tengah - Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menghadiri rapat koordinasi (rakor) terkait penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi rapat umum dan/atau terbatas (kampanye terbuka) Pemilu Serentak tahun 2024, di kantor Bupati, Kamis (09/11).
\n\n\n\nMengingat sebentar lagi memasuki masa kampanye yaitu dari tanggal 28 nopember hongga 10 februari 2024 maka kesbangpoldagri menginisiasi Rapat koordinasi penentuan lokasi pemasangan APK dan lokasi yang dapat dipergunakan sebagai tmpt kampanye pertemuan terbatas dan rapat umum diwilayah kabupaten Lombok Tengah.
\n\n\n\nHadir pada rakor tersebut, diantaranya Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah Nursiah, Polres Loteng yang diwakili Kabag Ops, perwakilan Kodim, Sat Pol PP, Perkim, Dishub, Kemenag, Camat sekabupaten Lombok Tengah, KPU dan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.
\n\n\n\nAdapun Bawaslu diwakili oleh, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Baiq Husnawaty dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Abdul Muis.
\n\n\n\nPada acara tersebut, Baiq Husnawaty menyampaikan bahwa Bawaslu secara masif telah melakukan upaya pencegahan melalui imbauan dan sosialisasi langsung maupun melalui media sosial kepada seluruh peserta Pemilu terkait aturan dalam pemasangan alat peraga. Dimana sebelum dimulainya masa kampanye ada waktu selama 25 hari yaitu dr tgl 3-27 nopember 2023 sebagai masa sosialisasi bagi peserta pemilu..Dimasa sosialisasi tidak diperkenankan untuk memasang alat peraga dengan konten mengajak.
\n\n\n\n"Sekarang yang banyak terpasang APS rasa APK, untuk itu Bawaslu menghimbau kepada parpol utk menurunkan alat peraga tersebut karena belum saatnya terpasang" ungkapnya.
\n\n\n\nTerkait dengan lokasi kampanye, Baiq Husnawaty menegaskan bahwa perlu diberikan pemahaman kepada peserta pemilu dimana lokasi kampanye yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
\n\n\n\nDia juga menyinggung pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 65/PUU-XXI/2023 terkait dengan pasal 280 ayat (1) huruf h yang membolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasikitas pemerintah sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat tersebut. Bakal calon legislatif (bacaleg) mulai menyasar Pondok Pesantren (Ponpes) untuk mensosialisasikan dirinya bahkan berisi konten kampanye walaupun 'kemasan' kegiatannya adalah silaturrahim pengurus organisasi atau kegiatan-kegiatan organisasi yang lain.
\n\n\n\n"Keputusan MK harus menjadi perhatian kita bersama, jangan sampai para peserta Pemilu salah menafsirkan keputusan MK tersebut, yang dimaksud dengan tempat pendidikan adalah diperguruan tinggi, itupun tidak boleh membawa atribut kampanye dan hanya boleh dilakukan pada sabtu dan minggu saja" tandasnya.
\n\n\n\n\n\n\n\n
\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n"