Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lombok Tengah Imbau KPU Agar Pemasangan APK Tepat Sasaran

Baiq Husnawaty

Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Husnawaty

Praya - Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Lombok Tengah yang difasilitasi oleh KPU telah tiba di Gedung Logistik di Eks Aerotel Praya, Selasa (22/10). Jenis APK terdiri dari banner dan baliho, yang sedianya akan disebar ke Kecamatan dan Desa se Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam hal ini, KPU Kabupaten Lombok Tengah memfasilitasi  pelaksanaan metode Kampanye  berupa pemasangan APK  Desain pada APK sebagaimana yang diatur dalam regulasi kampanye, sedikitnya memuat foto dan nomor urut Paslon serta memuat visi misi dan program serta partai pengusul Paslon.

Adapun APK berupa banner  dicetak sejumlah 10 banner per paslon dengan total 30 banner di setiap kecamatan. Sedangkan baliho akan didistribusikan sejumlah 2 per paslon dengan total 6 buah di setiap Desa.

Sehubungan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah mengimbau pemasangan banner dan baliho agar memperhatikan lokasi yang strategis.

"Kami mengimbau KPU dan jajarannya memperhatikan pemasangan APK resmi dari KPU agar dipasang di tempat yang strategis, yang sekiranya mudah di lihat oleh masyarakat dan sesuai dengan zona yang telah ditentukan dalam SK KPU Lombok Tengah tentang Zona pemasangan APK" ujar Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Husnawaty.

Husnawaty juga mengingatkan KPU agar berlaku adil memasang APK setiap pasangan calon. Menurutnya, akan terjadi polemik di masyarakat jika ada tim paslon yang keberatan.

"Agar tidak terjadi polemik di masyarakat, kami juga mengimbau KPU berlaku adil kepada setiap paslon. Jangan ada perbedaan perlakuan terhadap APK Paslon, pemasangan harus sejajar dan ditempatkan di lokasi yang sama ," lanjutnya.


Sebagaimana jadwal bahwa masa kampanye berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Sesuai aturan bahwa seluruh APK dan bahan kampanye memasuki masa tenang harus sudah dibersihkan.

Penulis dan Foto: Dwi HJ

Editor: Dwi HJ