Bawaslu Lombok Tengah Ingatkan Netralitas ASN Pada Pemilu 2024
|
\n\n\n\nLombok Tengah - Sesuai aturan yang berlaku Apartur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus netral dalam ajang pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
\n\n\n\nKoordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Usman Faesal menegaskan akan memberlakukan tindakan tegas, apabila terjadi pelanggaran netralitas ASN.
\n\n\n\n"Kami tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, kami merujuk pada peraturan yang berlaku di dalam pasal 4 ayat (1) huruf (b) pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018," sebutnya, Sabtu (16/09).
\n\n\n\nPada peraturan tersebut, menurut Usman Bawaslu diamanatkan melakukan pengawasan terhadap netralitas dan keberpihakan ASN.
\n\n\n\n"Dalam Perbawaslu tersebut, dijelaskan bahwa pengawas Pemilu ditugaskan melakukan pengawasan netralitas ASN, terutama kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu, sebelum, selama atau sesudah masa kampanye," sambungnya.
\n\n\n\nUsman juga menyinggung adanya penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bawaslu RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Tanggal 30 Januari 2023 lalu.
\n\n\n\n"Bawaslu dengan KASN bersama-sama akan mengawasi netralitas ASN. Atas dasar itu kami tidak tebang pilih dalam pengawasan, serta menerima laporan dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN ini," tegasnya.
\n\n\n\nLebih lanjut, ia juga menghimbau agar setiap peserta yang ikut pada kontestasi Pemilu wajib mematuhi aturan ketika melakukan aktivitas di tempat ibadah atau tempat pendidikan, agar tidak memuat dugaan pelanggaran.
\n\n\n\n"Kami berharap para pihak yang berkontestasi dalam Pemilu, terutama legislatif wajib mematuhi aturan. Hindari melakukan aktivitas politik di tempat ibadah atau pendidikan," pungkasnya.
\n"