Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Loteng Ikuti Rakoornas Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye secara Daring

Bawaslu Loteng Ikuti Rakoornas Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye secara Daring
\n

Jum'at 25 September 2020

\n\n\n\n\n\n\n\n

Praya, Badan Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah mengikuti Rakor Nasional Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilukada serentak Tahun 2020, Jum'at (25/09).

\n\n\n\n

Bawaslu RI mengungkap ada potensi kerawanan yang melibatkan banyak orang pada empat tahap Pilkada 2020 yang digelar saat pandemi virus Corona (COVID-19). Salah satunya, potensi kerawanan tersebut pada saat kampanye secara daring atau online.

\n\n\n\n

Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan dalam kegiatan daring tersebut bahwa ada empat tahapan di dalam proses pilkada yang melibatkan banyak orang, yaitu tahapan pemutakhiran data pemilih, verifikasi calon perseorangan, proses tahapan kampanye, dan pemungutan suara.

\n\n\n\n

Di tahap kampanye, dalam draf PKPU pemilihan di masa pandemi, pertemuan secara tatap muka akan dibatasi jumlah peserta, misalnya jumlah peserta harus setengah dari kapasitas ruang rapat.

\n\n\n\n

Fritz mencontohkan seorang calon peserta pilkada yang memiliki dana tak terbatas sehingga bisa membuat iklan kampanye secara online sebanyak mungkin. Misalnya calon peserta A banyak memasang iklan di media sosial maupun di media online, tetapi peserta pilkada lainnya tidak dapat mengimbangi jumlah iklan yang dipasang pesaingnya bila memiliki sedikit dana kampanye.

\n\n\n\n

"Bagi seorang calon yang memiliki dana tidak terbatas, dia bisa melakukan kampanye online seberapa banyak, bisa lewat push kalau Bapak/Ibu punya Facebook bisa di-push ke masing-masing orang, bisa di internet, bisa di koran-koran online. Itu adalah sebuah bagian dari proses kampanye melalui online, dan itu sengaja memang sepertinya di desain oleh KPU untuk memberikan kompensasi karena tidak ada pertemuan langsung," papar Fritz.

\n\n\n\n

Potensi kerawanan lainnya pada tahap verifikasi dukungan calon perseorangan. Di dalam draf PKPU, pemilihan dalam bencana memberikan tiga opsi untuk menerapkan verifikasi. Ini terkait verifikasi calon perseorangan, di mana kemudian para calon dapat dikumpulkan dalam satu desa, dan kemudian dilakukan verifikasi daring.

\n\n\n\n

Agar tidak terjadi penumpukan massa, KPU membatasi pihak yang diperbolehkan hadir pada saat pendaftaran sebanyak 2-3 orang. Namun Bawaslu mempertanyakan bagaimana KPU menjamin agar calon tersebut tidak membawa massa.

\n\n\n\n

"Di sini poin untuk membutuhkan kerja sama dari semua pihak karena bagaimana seandainya ada seorang calon yang tetap datang ke kantor KPU melakukan pendaftaran pencalonan tetapi membawa massa.

\n\n\n\n

Di sini KPU harus tegas untuk dapat memastikan bahwa calon yang datang tidak membawa pendukung karena kita meminimalkan proses berkumpulnya orang," tutur Fritz.

\n\n\n\n

Terakhir, kerawanan penumpukan orang terjadi pada tahap pemungutan suara. Karena itu, dibutuhkan beberapa modifikasi agar dapat dilakukan pemilihan suara dengan protokol COVID-19 yang ketat, yaitu penerapan jaga jarak di TPS, memakai masker, sarung tangan, mencuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh.

\n"