Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Loteng Klarifikasi Dua Pejabat Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Loteng  Klarifikasi Dua Pejabat Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
\n

Rabu 1 Juli 2020

\n\n\n\nKetua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Abdul Hanan, SH. \n\n\n\n


Lombok Tengah, Rabu tanggal 1 bulan juli tahun 2020, Dr NS datang menghadiri panggilan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran Netralitas ASN di kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.

\n\n\n\n

Dr NS yang merupakan Sekretaris Daerah Lombok Tengah di terima dan di mintai keterangan langsung oleh Abdul Hanan SH, Ketua Bawaslu Kab. Lombok Tengah.

\n\n\n\n

Proses permintaan keterangan berlangsung sekitar 1 jam, dan keterangan tersebut di tuangkan dalam formulir A7, dan ditandatangani diatas materai oleh Dr NS dan Abdul Hanan sebagai peminta keterangan.

\n\n\n\n

Pada waktu yang sama juga dilakukan proses klarifikasi terhadap LA yaitu kepala inspektorat Lombok Tengah dengan dugaan pelanggaran yang sama yaitu terkait netralitas ASN.

\n\n\n\n

LA memberikan keterangan dihadapan Harun Azwari, SHI.MH Anggota Komisioner Bawaslu Lombok Tengah.

\n\n\n\n

Pemberian keterangan dilakukan di bawah sumpah yang juga di tandatangani oleh pemberi keterangan sebagai upaya bahwa keterangan yang disampaikan kepada Bawaslu adalah hal yang sebenarnya dan tidak di buat buat.
Menurut Abdul Hanan, undangan klarifikasi di sampaikan kepada siapa saja ASN yang terduga melakukan pelanggaran netralitas ASN apabila telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat politik praktis. "Bawaslu tidak pandang bulu dalam menangani pelanggaran netralitas ASN ini" ujarnya.
Setelah proses klarifikasi ini kemudian akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti.

\n\n\n\n

Untuk selanjutnya di simpulkan apakah terdapat pelanggaran atau tidak. Bila terpenuhi unsur pelanggaran maka selanjutnya diteruskan ke Komisi ASN.

\n"