Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Loteng Masih Temukan Pemilih Dalam Satu KK Berada DiTPS Berbeda

Bawaslu Loteng Masih Temukan Pemilih Dalam Satu KK  Berada DiTPS Berbeda
\n\n\n\n\n

Hasil Rapat koordinasi (Rakor) Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah bersama Pengawas Kecamatan atau Panwascam se-Kabupaten Lombok Tengah yang berlangsung di Sekretariat Panwascam Praya (25/07/2020) menemukan banyak pemilih dalam satu Kepala Keluarga (KK) berada di TPS yang berbeda.

\n\n\n\n

Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kab. Loteng Lalu Fauzan Hadi menjelaskan bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI, tentang pemuktahiran data pemilih, pemilih dalam satu KK tidak boleh dipisahkan antar TPS "berdasarkan PKPU mutarlih (pemuktahiran data pemilih) bahwa pemilih dalam satu KK tidak boleh dipisahkan antar TPS" jelas L. Fauzan Hadi.

\n\n\n\n

Terhadap kejadian tersebut L. Fauzan Hadi meminta seluruh Panwascam se-Kabupaten Lombok Tengah yang menemukan kejadian yang sama untuk segera membuat rekomendasi kepada Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) "jika pada saat melakukan Pengawasan ditemukan kejadian seperti itu, panwascam harus segera membuat rekomendasi ke PPK" tambahnya.

\n\n\n\n

Berdasarkan hasil Pengawasan yang diuraikan oleh Panwascam, selama proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran data Pemilih (PPDP) peristiwa yang terjadi di lapangan bukan hanya peristiwa pemilih dalam satu KK yang ditemukan berbeda TPS, akan tetapi Panwascam juga menguraikan peristiwa Pemilih bukan penduduk setempat, dan Pemilih berada di Desa Pemekaran yang masih terdaftar di Desa Induk.

\n"