Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Secara Daring

Bawaslu RI Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Secara Daring
\n\n\n\n\n

Selasa 15 September 2020

\n\n\n\n

Praya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah mengikuti Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 melalui Daring di ruangan media center Bawaslu Loteng , Selasa (15/09).

\n\n\n\n

Acara yang digelar oleh Bawaslu RI ini diikuti 8 provinsi, 9 kota, 46 kabupaten.

\n\n\n\n

Tujuan Rakernis ini guna menyamakan persepsi mengenai tugas, fungsi dan wewenang Pengawas Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dalam sambutannya mengatakan, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan Bawaslu dan jajarannya dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan.

\n\n\n\n

“Selain meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, kita harus mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan peristiwa pelanggaran, melakukan koordinasi dengan lembaga terkait, juga harus membiasakan diri dengan memanfaatan teknologi melalui daring, ” jelasnya.

\n\n\n\n

Ia menambahkan, jaringan internet dan prasana pendukung lain harus ada dan yang penting bisa digunakan dalam penanganan pelanggaran Pemilihan.

\n\n\n\n

“Hal ini membuktikan, bahwa pandemi Covid-19 tidak menjadi halangan bagi pengawas Pemilu untuk melaksanakan tugasnya, ” imbuhnya.

\n\n\n\n

Ratna Dewi melanjutkan, selain untuk menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran, Rakernis secara Daring ini juga untuk Sosialisasi Draf Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah, yang sebelumnya masih menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017.

\n\n\n\n

"Perbedaan antara kedua regulasi tersebut, yakni Draf Peraturan Bawaslu ini mengenal istilah kajian awal dalam penerimaan laporan dugaan pelanggaran", Tutupnya.

\n"