Bawaslu Siapkan Buku Modul SIPS dengan 12 Dasar Panduan
|
Ditulis oleh anastasia ratri pada Selasa, 4 Februari 2020 - 20:07 WIB
\n\n\n\n\n\n\n\n
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Panduan SIPS di Serpong, Jawa Barat/Foto: Anastasia Ratri \n\n\n\nSerpong,\n Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Bawaslu sedang merampungkan \npenyusunan buku modul panduan untuk menggunakan sistem informasi \npenyelesaian sengketa (SIPS) untuk Pilkada Serentak 2020. Modul ini \nmenjadi panduan jajaran pengawas hingga tingkat kabupaten/kota.
\n\n\n\n“Saya harapkan buku ini menjadi pedoman yang jelas bagi para \nfasilitator sampai tingkat kabupaten/kota bersama stakeholder ketika \nmemakai sistem aplikasi SIPS. Bawaslu sedang menyosialisasikan dengan \nstakeholder seperti partai politik dan tim sukses,” kata Anggota Bawaslu\n Rahmat Bagja saat menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) \nFinalisasi Panduan SIPS di Serpong, Banten.
\n\n\n\nSeperti diketahui, adanya aplikasi sistem SIPS memudahkan pemohon \nuntuk bisa melalukan pengecekan permohonan mulai dari pengajuan \npermohonan hingga putusan secara online. SIPS sudah beroperasi di \nwebsite Bawaslu sejak diluncurkan pada 17 Desember 2019 dan dipermudah \ndengan buku modul SIPS.
\n\n\n\nTerbitnya modul SIPS diharapkan dapat membantu masyarakat untuk \nmengenal dan mempelajari perkara yang ada di Bawaslu. Selain itu, buku \npanduan SIPS diharapkan juga dapat menjadi sarana bagi fasilitator \nmemberikan materi-materi kepengawasan pemilu.
\n\n\n\nKegiatan ini berlangsung dari 3 hingga 5 Februari 2020. Tim penyusun \nmodul adalah koordinator divisi penyelesaian sengketa dari 12 provinsi.
\n\n\n\nBagja memaparkan, kelancaran sistem aplikasi SIPS bergantung \nkelancaran koneksi internet dan ketersediaan listrik setiap daerah. \nAdanya buku panduan SIPS sangat membantu pengawas di kabupaten/kota \nuntuk memberikan pemahaman bagaimana menggunakan aplikasi SIPS kepada \nanggota partai politik dan tim sukses. “Tentu saja ada pengembangan \ninovasi dan skill tentang pengawasan pemilu dalam modul ini,” lanjut \nBagja.
\n\n\n\nPada tahap finalisasi ini telah disepakati 12 dasar panduan penggunaan SIPS, sebagai berikut:
\n1.\tPanduan melihat permohonan, registrasi dan putusan
\n2.\tPanduan pendaftaran akun pemohon secara online
\n3.\tPanduan pengajuan permohonan secara online
\n4.\tPanduan input data permohonan langsung
\n5.\tPanduan verifikasi formil
\n6.\tPanduan verifikasi materiil
\n7.\tPanduan registrasi
\n8.\tPanduan penentuan majelis
\n9.\tPanduan panitia musyawarah
\n10.\tPanduan jadwal musyawarah
\n11.\tPanduan putusan musyawarah
\n12.\tPanduan pembuatan akun pengguna
Editor: Ranap THS
\nFotografer: Anastasia Ratri