Disdukcapil Tidak Dapat Memberikan Data Kependudukan Sekalipun Untuk Keperluan Pengawasan
|
Photo Humas Bawaslu Lombok Tengah Tahun 2022\n\n\n\nSabtu, 19 November 2022
\n\n\n\nBawaslu Loteng- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah tidak bisa memberikan data kependudukan berupa By Name By Address (BNBA) kepada Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah walaupun data tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan Pengawasan Pemilu Tahun 2024. Hal itu disampaikan Sekretaris Disdukcapil, Alfian Muntaha, MM. dalam kegiatan Rapat Konsolidasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih di Mataram, 19/11/24.
\n\n\n\nAlfian Muntaha menyampaikan, bahwa pengelolaan informasi administrasi kependudukan dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat, yang ditetapkan dan dikembangkan oleh Menteri Dalam Negeri. Sementara Disdukcapil Kabupaten/Kota hanya sebagai pelaksana dan dilarang mengakses dan memberikan akses data kependudukan yang tidak berkaitan dengan keperluannya.
\n\n\n\n"Disdukcapil Kabupaten/Kota hanya dapat memberikan data berupa jumlah penduduk dalam rangka mendukung pengawasan penyusunan daftar pemilih dan tidak diperbolehkan memberikan data BNBA kepada Bawaslu karena menyangkut data individu", katanya.
\n\n\n\nDikatakan, Menteri Dalam Negeri mendelegasikan pemberian hak akses pemanfaatan data tersebut kepada Dirjen Dukcapil untuk petugas Dukcapil Provinsi, petugas Dukcapil Kabupaten/Kota, dan Pengguna seperti Lembaga Negara, kementrian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Badan Hukum Indonesia dan/atau Organisasi Perangkat Daerah.
\n\n\n\n"Bawaslu jika ingin mendapatkan data BNBA harus melalui Dirjen Dukcapil, tidak bisa melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota" katanya.
\n\n\n\nDia menambahkan, bahwa Disdukcapil Kabupaten saat ini tidak dapat melakukan penyandingan data kependudukan. KPU Kabupaten mendapatkan data melalui KPU RI bukan dari Disdukcapil Kabupaten, karena KPU RI diberikan hak akses oleh Kementrian melalui Dirjen Dukcapil. Jika Bawaslu Kabupaten ingin mendapatkan akses data, maka Bawaslu RI harus bersurat kepada Dirjen Dukcapil supaya diberikan akses sebagai pengguna.
\n\n\n\n#AyoAwasiBersama
\n\n\n\n#PemiluTahun2024
\n"