Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Mingguan Bawaslu Lombok Tengah Bahas Tantangan Hoaks dan Ujaran Kebencian

Diskusi Mingguan Bawaslu Lombok Tengah Bahas Tantangan Hoaks dan Ujaran Kebencian

Kegiatan diskusi mingguan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah mengangkat tema “Media, Hoaks, dan Ujaran Kebencian” yang digelar, Senin (19/01). 

Praya — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah terus memperkuat kapasitas internal jajaran pengawas pemilu melalui diskusi mingguan. Kali ini, diskusi mengangkat tema “Media, Hoaks, dan Ujaran Kebencian” yang digelar, Senin (19/01).

Kegiatan diskusi tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Sekretariat, serta seluruh jajaran staf Sekretariat. Diskusi berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dengan suasana interaktif dan penuh antusiasme dari para peserta.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Usman Faesal, bertindak sebagai pemateri sekaligus pemandu jalannya diskusi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan dalam menghadapi tantangan pengawasan pemilu, khususnya di ruang digital yang kian kompleks.

Sebelum memasuki materi utama, Usman Faesal menyampaikan gambaran umum rencana kerja Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat untuk tahun 2026. Ia menekankan bahwa meskipun terdapat tantangan efisiensi anggaran, program kerja divisi tetap harus berjalan secara optimal, inovatif, dan berorientasi pada pencegahan.

Menurut Usman, perkembangan teknologi informasi dan media sosial menuntut Bawaslu untuk terus beradaptasi. Pengawasan pemilu tidak lagi hanya dilakukan di ruang fisik, tetapi juga di ruang digital yang memiliki dampak signifikan terhadap opini publik dan kualitas demokrasi.

Memasuki inti diskusi, Usman Faesal memaparkan pentingnya pemahaman yang utuh mengenai definisi dan karakteristik hoaks serta ujaran kebencian. Ia menjelaskan bahwa tidak semua informasi yang beredar di media sosial dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran, sehingga diperlukan kecermatan dan pemahaman regulasi yang baik.

“Pemahaman terhadap makna hoaks dan ujaran kebencian sangat penting agar jajaran pengawas pemilu tidak keliru dalam mengidentifikasi dan menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial, terutama pada tahapan pemilu,” ujar Usman.

Ia juga menjelaskan bahwa hoaks dan ujaran kebencian berpotensi memicu konflik sosial, menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, serta merusak integritas proses demokrasi. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama dalam kerja-kerja pengawasan.

Dalam paparannya, Usman menegaskan bahwa strategi pencegahan tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui edukasi kepada masyarakat, penguatan literasi digital, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk media dan komunitas masyarakat.

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penyampaian pandangan dari peserta. Beberapa peserta menyampaikan pengalaman dan tantangan yang dihadapi dalam mengawasi aktivitas media sosial, termasuk kesulitan membedakan antara kritik yang sah, opini pribadi, dan konten yang berpotensi melanggar aturan pemilu.

Melalui diskusi ini, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah berharap seluruh jajaran memiliki kesamaan persepsi dan pemahaman yang kuat terkait isu media, hoaks, dan ujaran kebencian. Dengan demikian, pengawasan pemilu ke depan dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada pencegahan demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.

 

Diskusi

Penulis: Dwi HJ

Foto: Dwi HJ

Editor: Dwi HJ