Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Lombok Tengah Ikuti Rakor Penetapan DCT
|
\n\n\n\nLombok Tengah - Menindaklanjuti penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar Rapat Koordinasi (rakor) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se NTB di Hotel Montana, Senggigi, Lombok Barat, 23 - 24 Oktober 2023.
\n\n\n\nAdapun agenda rakor membahas tentang Pencegahan dan Pengawasan Penetapan DCT anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
\n\n\n\nRakor turut dihadiri oleh Ketua Itratip, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Saifudin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Umar Achmad Seth, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Hasan Basri.
\n\n\n\nDalam sambutannya Itratif mengingatkan bahwa kehadiran Bawaslu dalam rangka menjaga hak politik seluruh warga negara apalagi para peserta pemilu.
\n\n\n\n"Ketika seseorang Kehilangan hak konstitusionalnya, itu sangat menyakitkan, jika para peserta pemilu merasa dirugikan karena hak konstitusionalnya dihilangkan maka mereka akan mengadukannya kepada Bawaslu," tuturnya, Senin (23/10).
\n\n\n\nItratip juga menekankan Bawaslu harus memahami segala aturan yg berlaku dan meningkatkan kualitas pengawasannya agar, ketika nantinya ada yang mengadukan permasalahannya kepada Bawaslu.
\n\n\n\n"Kita bisa tangani dengan benar, bahwa kehadiran Bawaslu dalam rangka menjaga hak politik seluruh warga negara apalagi para peserta pemilu. Ketika seseorang Kehilangan hak konstitusionalnya, itu sangat menyakitkan, jika para peserta pemilu merasa dirugikan karena hak konstitusionalnya dihilangkan maka mereka akan mengadukannya kepada Bawaslu," jelasnya.
\n\n\n\nDi sisi lain, Hasan Basri meminta kepada semua pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir untuk menjalankan kolektif kolegial dalam melakukan pencegahan dan pengawasan pencalonan atau penetapan DCT.Dia menekankan jangan sampai ketika Kordiv pengampu pencalonan saja yang mengetahui atau memahami hasil pengawasan DCT akan tetapi semua pimpinan harus tahu.
\n\n\n\n"Bawaslu ini adalah badan jika salah satu anggota badan tidak bisa menjalankan fungsinya maka anggota yang lain akan mengambil alih. Sehingga sangat penting semuanya memahami seluruh proses pengawasan DCT terutama kuasai aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.
\n\n\n\n
\n\n\n\nSementara itu, setelah rakor selesai, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Usman Faesal, mengatakan bahwa dirinya beserta jajaran akan menindaklanjuti hasil rakor tersebut. Pihaknya akan mengawasi ketat penetapan DCT.
\n\n\n\nSebagai informasi tambahan, pada rakor tersebut juga hadir Koordinator Divisi Penanganan Sengketa, Data dan Informasi Abdul Muis, beserta Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.
\n"