Dugaan Kampanye Ditempat Pendidikan
|
Kamis 25 November
\n\n\n\n
\n\n\n\nBawaslu Loteng melakukan klarifikasi terhadap calon terduga pelaku kampanye ditempat pendidikan. SR alias SSII hadir memenuhi panggilan Bawaslu untuk menerangkan terkait dugaan mengkampanyekan salah satu Paslon di yayasan Pendidikan yang di pimpinnya di wilayah desa semoyang kecamatan Praya Timur. Kasus ini adalah temuan dari panwascam Praya Timur.
\n\n\n\nBawaslu juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yaitu Camat Pratim, Kades Semoyang, Kades Ganti, Kades Sengkerang. Selain itu juga dipanggil saksi yang lain dari salah satu wakil pasangan calon yaitu NS.
\n\n\n\nDisamping itu juga Bupati yang menghadiri acara tersebut juga dimintai keterangannya oleh Bawaslu Loteng.
\n\n\n\nKasus ini diduga melanggar pasal 69 huruf i junto pasal 187 ayat 3 UU 10 tahun 2016.
Pembahasan pertama telah dilakukan di sentra Gakkumdu Loteng pada Kamis 26 Nopember 2020.
Menurut Harun Azwari komisioner Bawaslu Loteng, dalam keterangannya menjelaskan tentang ketentuan pidana bagi pelanggaran ini adalah denda/penjarq. "Bahwa ancaman pidana untuk kasus ini adalah 1 bulan sampai 6 bulan penjara dan/atau denda 600 ribu sampai 6 juta rupiah" tutupnya.
\n"