Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Tahapan Masa Kampanye, Bawaslu Lombok Tengah Gelar Apel Siaga

Hadapi Tahapan Masa Kampanye, Bawaslu Lombok Tengah Gelar Apel Siaga
\n\nKegiatan Apel Siaga Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (28/11)\n\n\n\n\n

Lombok Tengah - Memasuki tahapan masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menggelar Apel Siaga, bersama jajaran Panwascam dan PKD se Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (28/11). Apel Siaga dilaksanakan dalam rangka memberi pembekalan kepada Panwascam dan PKD dalam menghadapi tahapan masa kampanye.

\n\n\n\n

Hadir sebagai pembina Apel, Koordinator Sumber Daya Manusia dan Diklat, Sudirman Haryanto. Dalam amanat Apel Haryanto memberikan motivasi kepada jajajrannya untuk menciptakan Pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Dia mengapresiasi kehadiran Panwascam dan PKD yang hadir pada Apel Siaga.

\n\n\n\n

"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi sahabat-sahabat Panwascam dan PKD yang ikut serta pada Apel Siaga. Peran sahabat-sahabat sangat vital dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur, dan adil," katanya.

\n\n\n\n

Pria yang akrab disapa bung Yanto ini, mengingatkan untuk terus aktif mengawasi jalannya tahapan masa kampanye. Dia menekankan pencegahan guna meminimalisir pelanggaran kampanye. Kerja-kerja pencegahan terus digalakkandi setiap tahapan maupun subtahapan pemilu yang sedang dan akan berlangsung. Terlebih saat ini telah memasuki tahapan kampanye pemilu, koordinasi secara intens dengan jajaran pengawas di tingkat kecamatan, hingga kelurahan/desa terus dilakukan.

\n\n\n\n

"Dalam melaksanakan tugas pengawasan, sahabat-sahabat diharapkan untuk selalu mengedepankan pencegahan. Jangan pernah capek dan lelah melakukan pencegahan. Semakin banyak melakukan pencegahan, diharapkan pelanggaran akan dapat diminimalisir," ujarnya.

\n\n\n\n

Lebih lanjut, bung Yanto meminta jajaran Panwascam dan PKD memetakan potensi di wilayah kerja masing-masing. Kerja-kerja pencegahan terus digalakkan dengan metode pencegahan yang diterapkan dan terus mengalami perkembangan, seperti identifikasi kerawanan pemilu, edukasi kepada masyarakat, penguatan partisipasi masyarakat, kolaborasi dengan stakeholder, serta supervisi.

\n\n\n\n

"Hal ini sebagai implementasi upaya pencegahan penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, mengenai tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan sengketa proses pemilu," tandasnya.

\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n

\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n

\n\n\n\n

\n"