Hadiri Rakor KPU, Bawaslu Lombok Tengah Soroti Bacaleg Dari Unsur Ini
|
\n\n\n\nLombok Tengah - Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Husnawaty, menghdiri undangan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencermatan Rancangan dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (27/09).
\n\n\n\nRakor yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah ini bertujuan melakukan pencermatan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari seluruh peserta partai politik, sebelum DCT ditetapkan pada bulan Oktober nanti, bertempat di Aula KPU.
\n\n\n\nPada Rakor tersebut, Baiq Husnawaty menghimbau kepada partai segera menyelesaikan seluruh persyaratan Bacaleg.
\n\n\n\n"Bawaslu menghimbau kepada partai politik peserta pemilu agar memanfaatkan masa pencermatan DCT dari tanggal 24 September sampai 5 Oktober 2023, untuk menyelesaikan seluruh persyaratan agar bacaleg mereka memenuhi syarat dan dapat ditetapkan dalam DCT," ujarnya.
\n\n\n\nKoordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini, memberikan hasil pengawasannya terhadap hasil pencermatan DCT, menurutnya ada beberapa Bacaleg masih berstatus sebagai Kepala Desa (Kades) maupun Perangkat Desa.
\n\n\n\n
\n\n\n\nBawaslu Lombok Tengah sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Bupati Lombok Tengah agar Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada Bacaleg wajib segera dikeluarkan.
\n\n\n\n"Terkait Bacaleg dengan persyaratan wajib mundur dari jabatan, Bawaslu Lombok Tengah telah berkoordinasi dengan DPMD dan pejabat yang berwenang mengeluarkan SK pemberhentian diantaranya pemberhentian selaku Kades dan BPD oleh Bupati Lombok Tengah," tambahnya.
\n\n\n\nHal ini dilakukan guna memastikan proses penerbitan dan penyerahan SK Bacaleg yang bersangkutan kepada KPU sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh peraturan. (DHJ)
\n"