Hadiri Talkshow Radio, Bawaslu Lombok Tengah Sosialisasikan Aturan Kampanye
|
Praya - Dalam rangka memaksimalkan imbauan larangan dalam kampanye, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menghadiri Talkshow Radio Mandalika, Sabtu (05/10).
Hadir sebagai bintang tamu dalam Talkshow, Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Husnawaty dan Usman Faesal. Keduanya secara interaktif menjawab pertanyaan dari pembawa acara dan masyarakat yang bertanya melalui telpon dan WhatsApp.
Talkshow mengangkat tema "Kampanye dalam Pilkada tahun 2024". Dalam penyampaian kedua Anggota Bawaslu tersebut menitikberatkan penyampaian pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Husnawaty menyampaikan aturan dan tata cara dalam melakukan kampanye. Kampanye harus dilakukan dengan memperhatikan aturan dalam Undang-undang dan Peraturan KPU.
Dia juga menambahkan, bahwa setiap Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran Bahan Kampanye (BK) harus juga memperhatikan aturan.
Ditempat yang sama, Usman menyampaikan imbauan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengajak ASN yang ada lingkungan pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk menahan diri agar tidak terlibat dalam kampanye dan berhati-hati menggunakan media sosial.
Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa juga dilarang terlibat kampanye dan mensosialisasikan paslon. Menurutnya, apabila larangan tersebut dilanggar, makan ada sanksi pidana yang dapat dijatuhkan.
Penulis dan Foto: Dwi HJ
Editor: Dwi HJ