Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Lombok Tengah Masifkan Imbauan Pencegahan

Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Lombok Tengah Masifkan Imbauan Pencegahan
\nKoordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Abdul Muis\n\n\n\n

Lombok Tengah - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 tahun 2023 perubahan PKPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta pemilu boleh berkampanye pada Tahapan Kampanye yaitu mulai dari tanggal 28 November – 10 Februari 2024.

\n\n\n\n

Terkait dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, telah memberikan imbauan kepada Partai Politik dan koordinasi intens dengan Pemerintah Daerah untuk menertibkan alat dan bahan sosialisasi yang mengandung unsur kampanye.

\n\n\n\n

"Ditingkat Pengawas Kecamatan juga kita sudah melakukan inventarisir semua alat peraga sosialisasi yang terpasang sebagai bahan untuk Pengawasan Dana Kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Abdul Muis, Selasa (07/10).

\n\n\n\n

Kemudian, pasca keluarnya Putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023 terkait dengan pasal 280 ayat (1) huruf h yang membolehkan kampanye di tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat tersebut. Bakal calon legislatif (bacaleg) mulai menyasar Pondok Pesantren (Ponpes) untuk mensosialisasikan dirinya bahkan berisi konten kampanye walaupun 'kemasan' kegiatannya adalah silaturrahim pengurus organisasi atau kegiatan-kegiatan organisasi yang lain.

\n\n\n\n

"Hal ini terjadi di Kecamatan Praya Timur, salah satu bacaleg mengadakan silaturahim secara roadshow ke ponpes-ponpes. Padahal tempat pendidikan yang diperbolehkan hanya di Perguruan Tinggi seperti yang diatur dalam pasal 72 A ayat 4 PKPU No. 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," sambungnya.

\n\n\n\n

Selain menggunakan perangkat organisasi bacaleg juga menggunakan media bansos pemerintah untuk menyebarkan bahan kampanye seperti kasus yang ditemukan di Kecamatan Janapria dan Kecamatan Praya.
Kegiatan-kegiatan tersebut tidak jarang juga melibatkan unsur-unsur yang dilarang kampanye seperti Apparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa.

\n\n\n\n

Terkait hal tersebut Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah telah menginstruksikan jajaran Pengawas Kecamatan untuk melakukan koordinasi dengan sekolah dan Pemerintah Desa serta Instansi Pemerintah di wilayah masing-masing dalam rangka mengingatkan tetap menjaga netralitasnya.

\n\n\n\n

"Selama proses Tahapan Pencalonan DPR, DPRD dan DPD sudah ada lima kasus dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang ditangani dan semua ditindaklanjuti dengan melakukan penerusan dugaan pelanggaran tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara," sebut Pria asal Desa Darek ini.

\n\n\n\n

Selanjutnya, Muis menyebut saat ini sudah ada tujuh orang ASN yang diteruskan dugaan pelanggarannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara yaitu satu orang di lingkup Pemerintahan Provinsi, dua orang lingkup Pemerintahan Kabupaten dan empat orang guru.

\n\n\n\n

"Sekarang lagi proses tindak lanjut terkait informasi awal tentang kades dan perangkat desa yang mengkampanyekan salah satu bacaleg," pungkasnya.

\n"