Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Memasuki Masa Kampanye, Bawaslu Lombok Tengah Kunjungi Pimpinan Parpol

Jelang Memasuki Masa Kampanye, Bawaslu Lombok Tengah Kunjungi Pimpinan Parpol
\nKoordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Baiq Husnawaty saat bersilaturrahmi ke kantor PPP Lombok Tengah, Senin (13/11).\n\n\n\n

Lombok Tengah - Menjelang memasuki masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah mengintensifkan kunjungan dan silaturrahmi ke pimpinan Partai Politik (Parpol). Hal ini dilakukan guna memaksimalkan imbauan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dan Kampanye.

\n\n\n\n

Mengingat semakin menjamurnya baliho dan poster peserta Pemilu, menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah. Keberadaannya sudah meresahkan masyarakat dan merusak estetika tata ruang.

\n\n\n\n

Selain itu, tujuan dari kunjungan dan silaturrahmi ini untuk mengantisipasi pelanggaran sebelum dan sesudah memasuki masa kampanye.

\n\n\n\n

"Tujuan dari kunjungan dan silaturrahmi kami ini untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran baik sebelum maupun sesudah memasuki masa kampanye," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Baiq Husnawaty, Senin (13/11).

\n\n\n\n

Husnawaty, juga menegaskan putusan Mahkamah (MK) No. 65/PUU-XXI/2023 terkait dengan pasal 280 ayat (1) huruf h yang membolehkan kampanye di tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat tersebut.

\n\n\n\n

"Putusan MK nomor 65 itu banyak disalahpahami oleh peserta Pemilu, karena tempat pendidikan yang boleh dijadikan tempat kampanye adalah kampus bukan sekolah. Itupun harus sesuai syarat dan aturan yang berlaku," tegasnya.

\n\n\n\n

Sebagai bentuk tindak lanjut, Husnawaty pun akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut kepada Pimpinan Parpol dalam rangka meminimalisir pelanggaran yang akan terjadi.

\n\n\n\n\n\n\n\n

\n\n\n\n\n\n\n\n

\n\n\n\n\n\n\n\n

\n\n\n\n

\n\n\n\n

\n"