Lompat ke isi utama

Berita

Masuki Masa Tenang, Bawaslu Bersama Pemkab Lombok Tengah Lakukan Penertiban APK

Masuki Masa Tenang, Bawaslu Bersama Pemkab Lombok Tengah Lakukan Penertiban APK
\nBawaslu Lombok Tengah bersama Pemkab Lombok Tengah mulai menurunkan APK peserta Pemilu, Minggu (11/02).\n\n\n\n

Lombok Tengah - Bawaslu Lombok Tengah bersama pemerintah kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah mulai menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 pada masa tenang kampanye tanggal 11-13 Februari 2024.

\n\n\n\n

Sesuai dengan surat imbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah yang dikeluarkan di Praya, 9 Februari 2024 nomor :037/K/PM.00.02NB-04/02/2024 dengan dasar hukum yakin, pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

\n\n\n\n

Dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu sebagaimana disebutkan pada ketentuan di atas dan sehubungan dengan akan memasuki masa tenang yang dimulai sejak tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan tanggal 13 Februari 2024, maka Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah mengimbau untuk mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku dan tidak menyiarkan berita, iklan rekam jejak dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

\n\n\n\n

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Abdul Muis mengungkapkan, sejak Minggu (11/2) pagi. Selama proses penertiban APK ini tidak ada pihak yang menyulitkan. Dimana hal ini merupakan amanah Undang-Undang yang kemudian harus dilaksanakan di masa tenang menjelang hari pemungutan suara.

\n\n\n\n

“Kalau hari ini tidak ada pihak yang keberatan soal penurunan APK ini, di Loteng Alhamdulillah lancar. Hanya mungkin keterbatasan di alat yang dimiliki Pol PP saja, sehingga APK besar yang ada di reklame dan bilboard tidak dapat diturunk karena keterbatasan alat,” ungkapnya.

\n\n\n\n

Penertiban APK serentak dilakukan semua jajaran di tingkat Pengawas Kecamatan dan Desa dihari ini pertama bersama Pol PP. Kemudian untuk hari berikutnya hanya dilakukan oleh Pol PP saja untuk menyisir yang masih tersisa hingga masa tenang berakhir.

\n\n\n\n

“Sekitar 90 persen kita sudah tertibkan, untuk yang belum, insyaallah besok sudah tuntas,” yakinnya.

\n\n\n\n

Itupun APK di jalan protokol masih ada terutama di Billboard besar yang tinggi tidak dapat diturunkan mengingat kekurangan alat, seperti hidrolik. Kemudian hidrolik sementara ini hanya dinas Lingkungan Hidup (LH) yang memilikinya namun terbatas.

\n\n\n\n

Muis berharap selanjutnya Pol PP akan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki alat hidrolik supaya sesuai dengan jadwal yang telah dikesepakati sampai tanggal 13 Februari semua APK sudah diturunkan.

\n\n\n\n

“Kalau ada APK masih terpasang maka silahkan laporkan ke Bawaslu Kabupaten Loteng, atau Panwascam supaya berkoordinasi denga pol PP . Bahkan kita buka posko pengaduan masyarakat di semua sekretariat Panwascam dan Bawaslu Kabupaten 24 jam,” tandasnya.

\n\n\n\n\n\n\n\n

\n\n\n\n\n\n\n\n

\n\n\n\n\n\n\n\n

\n"