Lompat ke isi utama

Berita

Meningkatkan kapasitas pengawasan, Bawaslu Kab. Loteng Kordiv. PHL diskusi bersama seluruh staf

Meningkatkan kapasitas pengawasan, Bawaslu Kab. Loteng Kordiv. PHL diskusi bersama seluruh staf
\n

Selasa 29 Oktober 2019

\n\n\n\nKoordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Lalu Fauzan Hadi, SP menjelaskan mekanisme pengawasan untuk tahapan pilkada 2020, Foto :Eki \n\n\n\n

Lombok Tengah, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah-\nKoordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga berharap staf Bawaslu\nKabupaten Lombok Tengah meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan dalam\nPilkada Bupati dan Wakil Bupati yang akan diselenggarakan pada Tahun 2020. Hal\nitu disampaikan dalam diskusi pengawasan bersama seluruh staf di Kantor\nBawaslu, Selasa (39/10/2019) pagi.

\n\n\n\n\n\n\n\n

Kepada seluruh staf, L. Fauzan Hadi menjelaskan,\npentingnya pemahaman terkait apa saja yang perlu diawasi pada Pilkada tahun\n2020 supaya dalam melaksanakan tugas pengawasan nantinya tidak terjadi\nkesalahan sebagaimana Pemilu 2019 kemarin “penting untuk kita persiapkan diri, dalam\nmengawasi pilkada 2020 kita harus paham apa saja yang harus kita awasi dalam\nsetiap tahapan agar tidak terjadi kesalahan seperti sebelumnya (Pemilu tahun\n2019)” jelasnya.

\n\n\n\n

Dalam diskusi yang dia pimpin tersebut, dia paparkan\nterkait tahapan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, sebagaimana\nyang telah ditetapkan dan diumumkan oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah pada\nSabtu, 26 Oktober 2019, bahwa syarat dukungan pasangan calon perseorangan\nadalah 7,5% dari total DPTHP Lombok Tengah yang berjumlah 760.482 pemilih. 7,5%\ndari DPTHP tersebut ialah 57.037 yang tersebar di lebih dari 50% wilayah (7\nKecamatan dari total 12 Kecamatan). “KPU telah mengumumkan syarat dukungan\npasangan calon perseorangan 7,5% dari DPTHP melalui Websitenya dan akan\nmelakukan sosialisasi tatap muka pada tanggal 23 Nov 2019 ” tambahnya.

\n\n\n\n

L. Fauzan Hadi juga menambahkan, yang perlu benar-benar\ndiawasi nantinya ialah proses verifikasi syarat dukungan. Verifikasi akan\ndilakukan dua tahapan, pertama adalah verifikasi administrasi dan kedua\nverifikasi faktual. Pada saat verifikasi administrasi ada kemungkinan\nditemukannya syarat dukungan Ganda dan BMS (belum memenuhi syarat). Syarat\ndukungan Ganda terdapat dua sub yakni Ganda Internal (tidak perlu turun ke\nlapangan) dan Ganda Eksternal (harus turun ke lapangan untuk dibuktikan siapa\nyang didukung oleh yang bersangkutan). Adapun terkait yang BMS adalah ketika\nterindikasi dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon oleh\nundang-undang seperti TNI/POLRI dll, yang menuntut untuk turun mengkonfirmasi\nkelapangan. Verifikasi faktual dilakukan setelah selesai verifikasi administrasi,\nyang menjadi sample pada tahap ini adalah 10% dari syarat dukungan yang\ndiserahkan ke KPU.

\n\n\n\n

Kordiv. PHL mengakhiri diskusi dengan meminta seluruh staf untuk meningkatkan kapasitasnya teknisnya dalam pengawasan “untuk mendukung kegiatan pengawasan semua teman-teman staf harus meningkatkan kapasitasnya terkait photograpi, kemampuan teknis exel dan penulisan form A (form hasil pengawasan)” terangnya.

\n\n\n\n

Editor : Eki

\n"