Lompat ke isi utama

Berita

Oknum Camat diduga Langgar Netralitas ASN

Oknum Camat diduga Langgar Netralitas ASN
\n

Sabtu 21 November 2020

\n\n\n\n\n\n\n\n

Pada hari Sabtu Tanggal 21 November tahun 2020 pukul 11.00 WITA, LW menghadiri undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Bawaslu Lombok Tengah sehari sebelumnya.

\n\n\n\n

LW, yg merupakan Camat BKU ini diundang untuk didengar keterangannya terkait adanya informasi yang beredar di media sosial yaitu di Grup WA. Dimana beredar surat undangan yang ditujukan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa sekecamatan BKU untuk menghadiri acara silaturahmi perangkat kewilayahan sekecamatan BKU. Acara ini menurut undangan diadakan hari Jumat pukul 13.30 Wita, bertempat di rumah salah seorang warga Teratak BKU berinisial AU yang diketahui merupakan pengurus salah satu partai pengusul salah satu Paslon.

\n\n\n\n

Bahwa kemudian acara ini dibatalkan setelah panwascam BKU melayangkan surat himbauan sebagai bentuk pencegahan pada pagi tanggal 20 Nopember 2020, yaitu surat no.16/panwascam/XI/2020.
Acara dibatalkan dengan surat pembatalan no 270/III/BKU yang ditandatangani Camat BKU.
Bahwa dengan dibatalkannya acara itu tidak menghentikan proses penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Bawaslu Lombok Tengah. Terbukti dengan pemanggilan Camat BKU untuk klarifikasi hari ini untuk menelusuri lebih jauh kasus ini.

\n\n\n\n

Bahwa terhadap informasi yang lain terkait foto-foto beberapa anggota satpol PP yang berpose mengacungkan jari yang diduga sebagai dukungan kepada salah satu Paslon, Bawaslu Loteng dan jajaran panwascam juga melakukan upaya penelusuran untuk memperjelas siapa, dimana dan kapan foto itu diambil.
Bahwa Panwascam Praya telah melakukan penelusuran dan melakukan klarifikasi tanggal 21/11/2020 terhadap dua terduga yaitu inisial A dan MJ yang merupakan staf d satuan polPP kabupaten Lombok Tengah. Keduanya terduga ikut berpose dengan mengacungkan jari.

\n\n\n\n

Kedepannya Bawaslu Lombok Tengah berharap agar masyarakat yang mengetahui telah terjadi dugaan pelanggaran agar melaporkan kepada jajaran Bawaslu untuk di tindaklanjuti.

\n"