Panwascam Diharapkan Punya Kesepahaman Bersama Dalam Menangani Sengketa
|
Rakor "Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Dalam Masa Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024", Minggu (03/12).\n\n\n\nMataram - Dalam rangka menghadapi masa tahapan masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan peserta anggota Panwascam se Kabupaten Lombok Tengah di hotel Puri Indah Mataram, Minggu (03/12).
\n\n\n\nRakor mengangkat tema "Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Dalam Masa Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024". Dengan tujuan memberi pemahaman kepada anggota Panwascam dalam melaksanakan proses sengketa antar Pemilu.
\n\n\n\nPada Pemilu tahun 2024, khususnya pada tahapan kampanye, Panwascam dituntut mampu menyelesaikan sengketa cepat antar peserta Pemilu. Dengan tetap menpedomani Perbawaslu nomor 9 tahun 2023.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh anggota Panwascam harus tanggap menyelesaikan sengketa di lapangan.
\n\n\n\n"Sekarang sudah masuk tahapan kampanye, rekan-rekan Panwascam harus lebih cakap dan tanggap memproses penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu," tuturnya.
\n\n\n\nFauzan juga menegaskan harus ada penyeragaman kesepahaman bersama dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Hal ini dimaksudkan agar tidak perbedaan dalam penyelesaian kasus satu dan lainnya.
\n\n\n\n"Hasil dari rakor ini, kami harap rekan-rekan punya pemahaman yang seragam dalam menyelesaikan sengketa, agat tidak ada perbedaan," ujarnya.
\n\n\n\nRakor tersebut juga dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Husnawaty, Sudirman Haryanto, Abdul Muis, Usman Faesal, dan Kepala Sekretariat, H. Lalu Ridwan.
\n\n\n\n
\n\n\n\n\n\n\n\n\n"