Pengawasan Persyaratan Dukungan Bakal Calon Perseorangan
|
Sabtu 22 February 2020
\n\n\n\n
Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Kepada KPU Kab. Lombok Tengah, 22/02/2020.\n\n\n\n
Lombok Tengah, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lombok Tengah melakukan pengawasan penyerahan syarat dukungan bakal calon di Kantor KPU Kabupaten Lombok Tengah atas nama Drs. H.L.Saswadi, MM - Ir. H. L. Dahrun, MM.
\n\n\n\nBakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut didampingi oleh tim serta para pendukung dan melakukan registrasi pada pukul 10.24 wita dan langsung menyerahkan dokumen syarat dukungan sejumlah 59.321 dan syarat jumlah minimal 57.037 yang tersebar di 12 kecamatan.
\n\n\n\nUntuk melakukan proses pengecekan dan jumlah syarat dukungan KPU Lombok Tengah membentuk 6 tim yang terdiri dari 2 orang.
berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Lombok Tengah ditemukan bebrapa fakta antara lain Terdapat dokumen atau Formulir B.1.1-KWK Perseorangan yang tidak tertandatangani oleh Bakal Pasangan Calon di 4 (empat) desa, Terdapat Formulir B.1-KWK Perseorangan tidak tertandatangani, Tidak terdapat dokumen asli Formulir B.1.1-KWK Perseorangan disatu desa, Dokumen B.1-KWK Perseorangan tidak tersusun sesuai urutan pada Formulir B.1.1-KWK Perseorangan, Terdapat pendukung pada Formulir B.1-KWK Perseorangan yang tidak terdapat di Formulir B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon.
Terhadap hal tersebut Bawaslu Kab. Lombok Tengah memberikan saran untuk melanjutkan pengecekan dengan konsekuensi dokumen yang tidak tertandatangani dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Mengembalikan dokumen seluruhnya untuk diperbaiki.
Tindak lanjut KPU Kabupaten Lombok Tengah terhadap saran Bawaslu tersebut yaitu melakukan pengembalian dokumen seluruhnya atas permintaan Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan memberikan Tanda Pengembalian yang ditandatangani oleh semua pimpinan KPU Kabupaten Lombok Tengah dan Tim.
\n\n\n\nKoordiv pengawasan dan hubla Lalu Fauzan Hadi SP untuk menghimbau kepada semua bakal calon yang akan menyerahkan syarat dukungan untuk esok harinya agar lebih teliti dan rapi dalam mempersiapkan berkasnya.
Karena mengingat besok adalah batas terakhir penyerahan syarat dukungannya.
Lalu Fauzan menghimbau untuk KPU Kab. Lombok Tengah agar lebih cermat dalam pengecekan keabsahan dan kesesuaian dokumen bakal pasangan calon.
“Dan untuk masyarakat agar mengetahui tujuan KTPnya digunakan untuk apa” tutupnya.