Perkuat Fungsi Humas, Bawaslu NTB Gelar Rapat Pengelolaan Media Informasi
|
Selasa, (01/08/20)
\n\n\n\n
\n\n\n\nSesuai SE ketua Bawaslu RI no: 0051/K.Bawaslu/1.01.00/VIII/2020 terkait instruksi penggunaan email resmi lembaga untuk pelaporan dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan di lingkungan Bawaslu.
\n\n\n\nMenindaklanjuti hal tersebut Bawaslu Propinsi NTB menggelar Rapat pengelolaan media informasi dan email lembaga Bawaslu Kab./Kota se-NTB.
\n\n\n\nHadir dalam kesempatan tersebut Pimpinan Bawaslu Kab/Kota SeNTB koordinator Divisi Humas dan satu orang staf yang membidangi kehumasan.
\n\n\n\nDalam pengantarnya Kabag Humas Bawaslu NTB Ida Ayu Manik menekankan bahwa Kab/Kota harus mencantumkan alamat email resmi Bawaslu Kab/Kota di Website masing-masing untuk memudahkan masyarakat mengakses dan agar website terintegrasi dengan media sosial resmi lembaga Bawaslu masing-masing Kab/Kota.
\n\n\n\nDilanjutkan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTB Suhardi, S.IP.,MH dalam sambutannya mengatakan, Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya Bawaslu melaksanakan tugas yang diamanahkan selain tugas-tugas pengawasan.
\n\n\n\nHardi menegaskan, bahwa Humas adalah garda terdepan dari suatu lembaga dan menjadi corong bagi lembaga itu sendiri.
\n\n\n\nRapat tersebut berlangsung diruang rapat Bawaslu Provinsi NTB.
\n\n\n\n\n\n\n\n\n"