Perkuat Internal Kelembagaan, Bawaslu Lombok Tengah Gelar Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder
|
Praya — Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat koordinasi dalam rangka memperkuat kelembagaan. Acara ini dihadiri oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Lombok Tengah, organisasi kepemudaan seperti HMI, PMII, GMNI, HIMMAH, BEM IAIQH BAGU, dan STMIK Lombok, Jumat (22/08).
Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Fauzan Hadi, menyinggung sejumlah dinamika dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang akan digelar pada tahun 2029.
Fauzan sapaan akrabnya menyampaikan, pihaknya cukup berbangga karena ada putra daerah yaitu Mahasiswa Universitas Mataram yang mengajukan judicial review UU Pilkada terkait dengan kewenangan Bawaslu.
"Disitu kemudian MK memutuskan bahwa Bawaslu itu memiliki kewenangan untuk mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat. Kalau dulu rekomendasi yang artinya tidak punya kekuatan mengikat tapi kalau keputusan punya kekuatan mengikat," jelas Fauzan.
Fauzan yang merupakan eks aktivis ini mengaku bahwa saat ini posisi kedudukan Bawaslu dianggap sangat kuat dimana keputusannya harus dilaksanakan karena sifatnya mengikat.
Maka konsekuensinya, lanjut Fauzan, maka harus ada perubahan didalam tata kelola Bawaslu sehingga kelembagaan Bawaslu memiliki kekuatan.
"Namun kita belum mengetahui apa yang akan terjadi begitu adanya pembahasan UU pemilu yang akan dimulai pada tahun 2026 yaitu revisi UU pemilu dengan metode omnibus Law," terang Fauzan.
Lebih lanjut eks duta pemilih cerdas ini juga menyinggung soal dinamika sosial money politik yang merupakan tindak pidana.
Meskipun demikian, pihaknya tidak hanya berbicara soal hukum namun etik sosial yang seringkali money politic dianggap sebuah kebiasaan. Bahkan masyarakat menanti-nanti adanya serangan fajar.
Bagi Fauzan, hal ini sangat meresahkan. Pihaknya tentu mengingatkan bagaimana posisi dan kekuatan Bawaslu sampai dalam penanganan money politic. Fauzan harus mengakui bahwa ada Bawaslu saja cukup marak politik uang apalagi tidak ada Bawaslu.
"Ini yang harus sama-sama kita bicarakan. Maka dalam penguatan dan penataan kelembagaan ini digelar tiga hari dengan menghadirkan narasumber kompeten sebanyak enam materi," terang Fauzan.
Fauzan menyampaikan, terdapat putusan MK nomor 135 tahun 2024 yang menyebutkan terkaitkan dengan uji materi bahwa MK meminta adanya pembagian pemilu nasional dan pemilu daerah.
"Dalam amar putusan kemudian diminta untuk dipisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Nah ini skemanya kemudian diminta dengan jarak 2,5 tahun. Kalau itu kemudian dilaksanakan maka imbasnya adalah pemangkasan masa jabatan termasuk penyelenggara pemilu Bawaslu," terang Fauzan.
Fauzan Hadi menyampaikan, seluruh bawaslu Kabupaten/kota di NTB menyelenggarakan kegiatan serupa.
"Penataan dan penguatan kelembagaan diharapkan memang untuk bagaimana supaya bawaslu sebagai lembaga ini dikuatkan posisinya dan kita coba tata ulang bagaimana perjalanan Bawaslu selama ini yang kemarin pada 15 Agustus 2025 kabupaten/kota itu ulang tahun yang ke-7," jelas Fauzan.
Dikatakan Fauzan, dalam proses perjalanan Bawaslu, banyak hal yang perlu ditinjau kembali supaya kelembagaan Bawaslu semakin kuat.
Oleh karena keberadaan kegiatan hari ini adalah penguatan internal namun harus melibatkan pihak-pihak yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan Bawaslu.
"Mau tidak mau kita harus melibatkan masyarakat. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan pemilu. Unsur masyarakatnya itu terlalu banyak sehingga kita harus pilih. Kemudian pilihan yang paling strategis adalah tokoh pemuda, tokoh masyarakat," jelas Fauzan.
Penulis: Dwi HJ
Foto: Dwi HJ
Editor: Dwi HJ