Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum, Bawaslu Silaturrahmi ke Kejari Lombok Tengah

Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum, Bawaslu Silaturrahmi ke Kejari Lombok Tengah
\n\n\n\n\n

Lombok Tengah - Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah berkunjung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (14/09/).

\n\n\n\n

Rombongan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah yang ikut berkunjung diantaranya Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Sudirman Haryanto, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Abdul Muis.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu beserta rombongan disambut langsung oleh ibu Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan Sirait, dan Kepala seksi pidana Umum, Arin P. Quarta.

\n\n\n\n

Dalam pertemuan kedua lembaga tersebut, ketua Bawaslu Lalu Fauzan Hadi, menyampaikan arahan terkait persiapan penegakkan hukum Pemilu tahun 2024.

\n\n\n\n

"Kami datang kesini bertujuan untuk silaturahmi dan berkoordinasi terkait sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu)," jelasnya.

\n\n\n\n

Pada saat yang sama, Fauzan menyinggung koordinasi terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran netralitas Apparatur Sipil Negara (ASN). Fauzan menginginkan penguatan sinergisitas kedua lembaga.

\n\n\n\n

"Terkait pelanggaran netralitas ASN, kami bertekad perkuat, sinergisitas dalam penegakkan hukum," lanjutnya.

\n\n\n\n\nFoto Bersama Pimpinan Bawaslu dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah\nFoto: Humas Bawaslu Lombok Tengah\n\n\n\n\n

Hal senada juga disampaikan Kajari Lombok Tengah Nurintan Sirait. Pihaknya siap membantu dan bersinergi dengan Bawaslu terkait penegakkan hukum dalam pelanggaran Pemilu.

\n\n\n\n

"Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah siap bekerjasama, bersinergi dengan Bawaslu dalam menyukseskan Pemilu 2024," katanya kepada Humas Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah.

\n\n\n\n

Lebih lanjut, Nurintan juga siap membantu Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN. Kejaksaan Negeri siap mewujudkan penegakkan hukum, apabila terjadi pelanggaran. (DHJ)

\n"