Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman Hukum Pemilu, Bawaslu Lombok Tengah Gelar Diskusi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Perkuat Pemahaman Hukum Pemilu, Bawaslu Lombok Tengah Gelar Diskusi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Diskusi bersama Pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah terkait pemahaman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rabu (08/10).

Praya — Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah menggelar diskusi terkait pemahaman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rabu (08/10). Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman para pengawas pemilu dan masyarakat tentang regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan pemilu di Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Muis, menjadi pemateri utama. Ia menekankan pentingnya setiap jajaran Bawaslu memahami secara komprehensif isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, terutama yang berkaitan dengan kewenangan, prosedur penanganan pelanggaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan dasar hukum utama yang harus dipahami oleh seluruh pengawas pemilu. Tanpa pemahaman yang baik terhadap regulasi ini, upaya penegakan keadilan pemilu akan sulit berjalan efektif,” ujar Abdul Muis dalam paparannya.

Diskusi ini juga menjadi ruang interaktif bagi peserta untuk membahas berbagai persoalan aktual yang muncul di lapangan, seperti netralitas ASN, politik uang, dan penggunaan media sosial dalam kampanye.

Bawaslu Lombok Tengah berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas pengawas pemilu di semua tingkatan menjelang pelaksanaan Pemilu yang akan datang.

 

Perkuat Pemahaman Hukum Pemilu, Bawaslu Lombok Tengah Gelar Diskusi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

 

Penulis: Dwi HJ

Foto: Dwi HJ

Editor: Dwi HJ